KemenPPPA Dorong Implementasi UU TPKS Lewat Penguatan Layanan Terpadu
NU Online · Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani dalam diskusi UU TPKS secara hybrid, Jumat (3/10/2025). (Foto: Humas KemenPPPA)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pentingnya percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan seluruh aturan turunannya untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani mengatakan implementasi UU TPKS dan percepatan seluruh aturan turunannya dan penguatan sistem hukum yang berperspektif pada korban dan adil gender, serta pendidikan seksual yang inklusif dan berbasis HAM untuk efektivitas pencegahan dan penanganan TPKS.
"Implementasi oleh kementerian dan lembaga yang melibatkan aparatur penegak hukum (APH) sangat penting untuk mendorong optimalisasi penanganan kasus kekerasan seksual," ujarnya dalam diskusi UU TPKS secara hybrid, Jumat (3/10/2025).
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan, serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menemukan 51 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional paling dominan.
Data tersebut, kata Desy, menjadi perhatian serius dan menjadi program prioritas pemerintah dalam memberikan pelindungan bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual secara komprehensif dari hulu hingga ke hilir.
"Kita perlu mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual sebagai langkah nyata," tuturnya.
Lebih lanjut, Desy mengungkapkan tantangan terbesar adalah memastikan implementasi UU TPKS berjalan konsisten di lapangan, termasuk penyesuaian dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan penguatan sinergi lintas sektor.
"Dengan kolaborasi yang kuat antar kementerian/lembaga, perlindungan perempuan dapat menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang lebih aman, adil, dan sejahtera,”bebernya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemen PPPA mendorong penguatan layanan di tingkat daerah yang menjadi garda terdepan perlindungan perempuan dan anak.
Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksana Layanan Terpadu Kemen PPPA, Sylvianti Anggraini menekankan pentingnya memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai ujung tombak layanan terpadu sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024.
"UPTD PPA harus mampu menyediakan pengaduan, asesmen, pendampingan psikologis, hukum, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi bagi korban. Layanan ini harus cepat, terpadu, dan terintegrasi agar korban segera terlindungi dan pulih," tegasnya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti turut menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024.
"Kolaborasi yang inklusif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan layanan pencegahan dan penanganan korban sesuai standar,” ungkap Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Dukungan bagi pemulihan korban juga disampaikan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sriyana yang menekankan pentingnya memastikan korban memperoleh pemulihan menyeluruh, tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga psikologis dan sosial.
Dana Bantuan Korban (DBK) menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak-hak korban terlindungi. Melalui DBK, korban dapat memperoleh bantuan biaya untuk perawatan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial dan ekonomi agar mereka dapat kembali menjalani hidup dengan aman dan bermartabat.
"LPSK juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait agar layanan pemulihan berjalan cepat, efektif, dan terintegrasi,”jelas Sejken LPSK.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua