Ketua PBNU Nyatakan Mardani Maming Nonaktif dari Bendahara Umum
NU Online · Kamis, 28 Juli 2022 | 17:05 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa Mardani H Maming nonaktif dari jabatan Bendahara Umum PBNU. Status nonaktif tersebut seiring keputusan praperadilan yang sudah keluar pada Rabu (27/7/2022).
“Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya," kata lelaki yang disapa Gus Fahrur itu kemarin. Ia juga menjelaskan bahwa status Mardani selanjutnya akan diputuskan dalam rapat dewan pimpinan di PBNU.
Ketua PBNU lainnya, H Amin Said Husni, menyatakan walaupun Mardani pernah menjabat Bendahara Umum PBNU, kasus korupsi yang disangkakan kepada Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU. Dugaan suap dan gratifikasi kepada Mardani terjadi kala dia menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Amin Said juga menegaskan PBNU menjunjung tinggi kewenangan KPK.
“Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” tandasnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo, menolak praperadilan yang diajukan Mardani. Dengan keputusan itu, KPK selaku pihak termohon berhak melanjutkan penyidikan yang telah dimulai sejak Juni lalu.
Pada Kamis (28/7/2022), Mardani menyerahkan diri ke KPK. Sehari sebelumnya, dia ditetapkan sebagai DPO setelah upaya penjemputan gagal pada 25 Juli 2022.
Kedatangan Mardani ke KPK merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka. KPK sedianya memeriksa Mardani pada 14 Juli 2022.
Namun, ia tak hadir dengan alasan masih mengajukan praperadilan. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli. Mardani juga kembali tak hadir.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurut laporan Kompas, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar dalam kurun tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf meyakini bahwa Mardani akan menyerahkan diri ke KPK.
"Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya, Selasa (26/7/2022).
Gus Yahya menegaskan pula bahwa pihaknya tetap menaati proses hukum yang berjalan.
"Ya kita enggak tahu apa yang terjadi, tapi ya kita tunggu proses hukumnya aja, lah. Kita hormati proses hukumnya," tegas Gus Yahya.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua