Terkait Mardani, PBNU Tunggu Kejelasan Hukum dan Norma di NU
NU Online · Senin, 20 Juni 2022 | 20:35 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa PBNU masih menunggu kejelasan berita terkait status Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.
"Sampai saat ini, kita masih belum mengetahui secara detail mengenai duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sedang terjadi," katanya kepada awak media di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Kiai yang akrab disapa Gus Yahya itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan menanggapi status Mardani sesuai dengan norma-norma yang berlaku. "Kita akan merepons sebagaimana mestinya menurut norma yang ada, baik norma hukum maupun norma di dalam internal PBNU," lanjutnya.
Baca Juga
Bendahara PBNU Asnawi
"Aturan organisasi mekanismenya jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi," lanjutnya.
Sebagaimana informasi yang beredar, Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK. Kabar ini diperkuat oleh konfirmasi dari Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, seperti diberitakan Antaranews (20/6/2022).
Kasus yang membelit Mardani terkait dengan posisinya sebagai kepala daerah. Ia tercatat sebagai Bupati Tanah Bumbu dua periode, 2010-2015 dan 2015-2018.
Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981 itu juga terpilih sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
2.500 Alumni Ikuti Silatnas Iktasa di Istiqlal Jakarta, Teguhkan 3 Fungsi Utama Pesantren
2
Akademisi Soroti Gejala Pembusukan Demokrasi yang Kian Sistematis Sejak Era Jokowi ke Prabowo
3
War Haji, Jalan Pintas yang Berpotensi Sengketa
4
MBG dan Larangan Pemborosan dalam Islam
5
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
6
Ketua Umum PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Harap Berlangsung Permanen
Terkini
Lihat Semua