Nasional

KH Said Aqil Tegaskan Hasil Musyawarah Kubro di Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti demi Jaga Keutuhan NU

NU Online  ·  Ahad, 21 Desember 2025 | 21:00 WIB

KH Said Aqil Tegaskan Hasil Musyawarah Kubro di Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti demi Jaga Keutuhan NU

Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj (kanan) saat berbincang dengan KH Nurul Huda Djazuli Ploso (kiri) dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Ahad (21/12/2025). (Foto: NU Online/Naufa)

Kediri, NU Online

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa hasil Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pihak demi menjaga keutuhan dan kewibawaan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.


Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Said dalam Musyawarah Kubro bertajuk Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Ahad (21/12/2025). Agenda ini dihadiri para kiai sepuh, hingga perwakilan PWNU dan PCNU dari seluruh Indonesia, baik hadir secara luring maupun daring.


Menurut Kiai Said, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo lahir melalui proses musyawarah yang panjang, terbuka, dan melibatkan representasi wilayah serta cabang secara luas. Karena itu, hasilnya harus dipandang sebagai suara kebenaran yang mengikat secara moral dan organisatoris.


“Apa yang keluar dari bapak-bapak semuanya melalui musyawarah. Kita berdiskusi agak lama, lebih dari dua jam, dan semuanya kita yakini sebagai shautul haq, kalimatul haq, mauqiful haq. Maka itu harus kita tindak lanjuti demi membela kebenaran,” tegas Kiai Said.


Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas konflik internal yang mengemuka di tubuh PBNU dan telah menjadi sorotan publik luas.


Menurutnya, kondisi tersebut ironis mengingat NU selama ini dikenal sebagai organisasi yang mengajarkan moderasi, tawassuth, tawazun, dan menjadi penengah dalam berbagai konflik sosial.


“Sungguh ironis dan sangat memalukan. Kita yang selama ini dikenal bisa menjadi penengah, moderat, tawassuth, tawazun, justru sekarang mengalami konflik di internal kita sendiri,” ujarnya.


Kiai Said juga mengajak seluruh unsur NU, baik pengurus, kiai, maupun mustasyar, untuk melakukan muhasabah dan introspeksi diri secara kolektif. Ia menekankan bahwa tanggung jawab menjaga NU bukan hanya berada di pundak satu pihak, melainkan menjadi kewajiban bersama.


“Mari kita semua bermuhasabah. Hasibu anfusakum qabla an tuhasabu, auditlah diri kita sebelum kita diaudit oleh Allah. Tanggung jawab ini sangat berat,” ungkapnya.


Dalam pandangannya, sikap saling menyalahkan justru akan memperdalam luka organisasi. Karena itu, ia mendorong semua pihak untuk menempatkan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan personal maupun kelompok.


“Kalau sudah muhasabah, naik ke mu‘atabatun nafs (yaitu) menyalahkan diri sendiri. Katakan: yang salah saya. Kenapa sampai terjadi perselisihan separah ini?” katanya.


Kiai Said menegaskan bahwa forum-forum musyawarah para sesepuh NU mulai dari Ploso, Tebuireng, hingga Lirboyo harus dihormati sebagai ikhtiar luhur menjaga marwah dan kedaulatan jam’iyah. Ia mengingatkan bahwa membiarkan konflik berlarut justru berisiko membuka ruang intervensi eksternal terhadap NU.


“Mari kita hormati pertemuan para mustasyar dan sesepuh ini. Kalau bukan kita yang menjaga marwah Ploso, Tebuireng, dan Lirboyo, siapa lagi?” ucapnya.


Ia menegaskan, jalan keluar yang ditawarkan Musyawarah Kubro—islah dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan atau menyerahkan mandat kepada wilayah dan cabang—merupakan mekanisme yang sah dan konstitusional dalam tradisi NU.


“Kalau bisa islah, alhamdulillah. Kalau tidak, maka muktamar diserahkan kepada pengurus wilayah dan pengurus cabang. Itu sudah disepakati bersama,” pungkasnya.


Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo telah menetapkan 3 poin utama.


Pertama, memohon agar kedua belah pihak melakukan islah dengan batas waktu selambat-lambatnya 3 hari terhitung sejak hari ini Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12:00 WIB.


Kedua, jika tidak ditemukan kesepakatan untuk islah maka kedua belah pihak menyerahkan mandat kepada Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral dengan batas waktu paling lama 1 hari ke depan terhitung sejak batas akhir islah.


Ketiga, jika opsi satu dan dua tidak terpenuhi maka para peserta sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan peyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) akan dilakukan berdasarkan kesepakatan PW/PC yang hadir. Adapun waktunya, paling lambat sebelum Rombongan Haji Indonesia kloter pertama diberangkatkan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang