Nasional

Kiai Zulfa Beberkan Alasan PBNU Atur Sistem Bahtsul Masail

Jumat, 4 Oktober 2024 | 07:00 WIB

Kiai Zulfa Beberkan Alasan PBNU Atur Sistem Bahtsul Masail

Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube IAIN Ambon)

Ambon, NU Online

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa membeberkan alasan PBNU mengatur sistem dalam dalam Bahtsul Masail. Sistem bahtsul masail tersebut termaktub dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) No 2 tahun 2024.


Kiai Zulfa mengatakan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan sekaligus mengonsolidasikan sistem tata kelola organisasi dari tingkat lokal sampai nasional.


“Perkum ini dibuat dalam rangka memperkuat konsolidasi dan koherensi Organisasi, karena sebagai organisasi yang sangat besar, NU perlu melakukannya, agar berikutnya dapat melakukan penataan hukumah diniyyah dari tingkat MWC sampai pusat,” terangnya saat mengisi acara Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Asrama Haji Ambon, Kamis (3/10/2024).


Alasan lainnya yakni untuk mengukuhkan keputusan keagamaan yang bersifat nasional seperti penentuan awal Ramadhan dan Syawal, bukan khas kedaerahan. Hal tersebut, menurutnya, untuk mempertahankan adanya perbedaan sekaligus memperkuat keputusan keagamaan organisasi bagi masyarakat luas.


Selanjutnya, Kiai Zulfa menceritakan bahwa para ulama NU pada zaman syuriyah dipimpin KH Ali Maksum kerap mengalami stagnasi (mawquf) dalam merumuskan hukum. Pengurus LBM NU lalu sowan kepada kiai asal Krapyak, Yogyakarta tersebut. Hal itu menjadi titik tolak mengapa para ulama NU beralih dari qauli ke manhaji dalam hal istinbath hukum.


“Perkum ini dibuat untuk menentukan manhaj atau metode pengambilan keputusan yang sama,” sambung Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU tahun 2010-2015 itu.


Sebelumnya, Kiai Zulfa mengungkapkan bahwa tradisi bahtsul masail sudah ada sejak tahun 1935 bahkan jauh sebelum itu. Keterangan tersebut ditemukannya dalam kitab Rihlatu Jawa al-Jamilah karya Soleh bin Ali al-Hamid dari Yaman. 


Bahtsul masail adalah ijtihad/taqrir jama’i yang dilakukan oleh para ulama NU dalam rangka menggali solusi hukum Islam dalam menjawab berbagai masalah yang muncul belakangan. Sebab, perubahan ruang dan waktu dapat mempengaruhi perubahan hukum.


Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU merupakan rangkaian acara yang diselenggarakan di beberapa kota. Acara ini berlangsung sejak Juli 2024 dengan menghadirkan narasumber dari kalangan ulama dan akademisi.


Acara tersebut dihadiri Katib Aam PBNU KH Said Asrori, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Prof Zainal Abidin Rahawarin, sejumlah Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama seprovinsi Maluku serta aivitas akademika IAIN Ambon.