Koalisi Siap Banding Usai PTUN Tolak Gugatan Terkait Pernyataan Fadli Zon soal Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998
NU Online · Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Koalisi melalui Daniel Winarta dari LBH Jakarta terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim melalui sidang elektronik pada Selasa (21/4/2026).
Dalam amar putusan perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, pengadilan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara sebesar Rp233.000.
Menanggapi putusan tersebut, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta, menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.
“Bagi kami, ini sangat buruk, dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” katanya saat jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Daniel mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa peradilan tidak boleh hanya mempertimbangkan keadilan prosedural, melainkan juga harus mengedepankan keadilan substansial sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945.
“Dalam hal ini, PTUN tidak menilai keadilan substansial, melainkan hanya aspek prosedural,” ujarnya.
Ia menilai majelis hakim tidak masuk ke pokok perkara dan hanya berpegang pada aspek formil, sehingga putusan tersebut dinilai keliru dan memiliki pertimbangan yang kurang mendalam.
Daniel juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan perkara tersebut bukan kewenangan PTUN. Menurutnya, pendekatan tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Padahal, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat seharusnya dapat menjadi objek sengketa di PTUN.
Koalisi menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan prinsip negara hukum apabila pernyataan pejabat yang dianggap menegasikan korban tidak dapat diuji, sehingga berimplikasi pada hak atas kebenaran.
Sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Pemerkosaan Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan putusan PTUN memiliki arti penting dalam konteks kehidupan hukum dan politik nasional. Ia menyebut putusan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memulihkan keadaban dalam praktik hukum di Indonesia.
“Kita berada pada titik yang menentukan. Harapan kita, PTUN dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat praktik hukum yang berkeadaban,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Terpopuler
1
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
2
Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?
3
Sejumlah Pemberitaan Wafat KH A Wahid Hasyim di Media Massa
4
118 Hotel Siap Tampung 108 Ribu Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama
5
Delegasi Belanda Belajar Nilai dan Kehidupan Santri di Pesantren
6
Risih Tangisan Bayi di Transportasi Umum: Ruang Publik Bukan Milik Kita Sendiri
Terkini
Lihat Semua