TNI Tetapkan 4 Tersangka, Polisi Ungkap Inisial 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
NU Online · Rabu, 18 Maret 2026 | 20:30 WIB
Komandan Puspom TNI saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: tangkapan layar SCTV)
Muhammad Asrofi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto menyatakan bahwa keempat prajurit tersebut telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes TNI.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat tersangka diketahui berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dengan tiga di antaranya berpangkat perwira.
Yusri menyebut hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah dalam aksi tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penyiraman air keras diduga dilakukan oleh dua orang eksekutor, sementara dua lainnya masih ditelusuri keterlibatannya.
Selain itu, motif di balik penyerangan juga belum diungkap dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua inisial terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyebut inisial dua pelaku tersebut adalah BHC dan MAK.
“Kami menduga bahwa dua orang yang kami tunjukkan dari satu data Polri, inisial BHC, MAK,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Resmi Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU
3
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
4
Inovasi Penguatan Budaya Keselamatan Pasien, RSI NU Demak Juara II Nasional Pertemuan Ilmiah 2026
5
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua