Nasional KONGRES IV PAGAR NUSA

Kongres IV Pagar Nusa Tetapkan Bentuk Lembaga Pertabiban dan Pengobatan Alternatif

Selasa, 6 Desember 2022 | 19:00 WIB

Kongres IV Pagar Nusa Tetapkan Bentuk Lembaga Pertabiban dan Pengobatan Alternatif

Ketua Komisi A Kongres IV Pagar Nusa Asy’ari Muslih (kedua dari kiri) usai menyerahkan draf hasil sidang komisi ke pimpinan Sidang Pleno II, di Padepokan Pencak Silat TMII Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Kongres IV Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa menetapkan akan membentuk Lembaga Pertabiban dan Pengobatan Alternatif. Pembentukan lembaga ini menjadi pembahasan dan berhasil diputuskan dalam Sidang Komisi A tentang Rancangan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) Pagar Nusa. 


Kemudian putusan Sidang Komisi A itu disahkan dalam Sidang Pleno II Kongres IV Pagar Nusa, di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).


Ketua Komisi A Kongres IV Pagar Nusa Asy'ari Muslih menjelaskan bahwa soal pertabiban dan pengobatan alternatif sebelumnya masuk ke dalam bagian divisi Pagar Nusa. Tetapi kini secara khusus, pertabiban dan pengobatan alternatif dibentuk lembaga tersendiri. 


"Ini (lembaga pertabiban dan pengobatan alternatif) menaungi khusus anggota Pagar Nusa yang memiliki kompetensi di bidang pengobatan alternatif, dan ini nanti akan terpayungi secara hukum dan bisa sangat membantu masyarakat luas," ungkap Asy'ari kepada NU Online, sesaat setelah menyampaikan hasil Sidang Komisi A kepada pimpinan Sidang Pleno II.


Selain itu, Kongres IV Pagar Nusa juga menetapkan akan membentuk Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum. Asy'ari menuturkan, lembaga ini kelak bakal banyak membantu para kader Pagar Nusa di akar rumput ketika berkenaan dengan persoalan hukum.


Dua tambahan itu menambah deretan lembaga yang sudah ada di Pagar Nusa yakni Lembaga Pelatih dan Wasit Juri, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), serta Pasukan Inti (Pasti).


Perubahan Masa Kepengurusan


Kemudian, Asy'ari menerangkan bahwa terdapat perubahan dalam PD PRT Pagar Nusa mengenai masa khidmah kepengurusan. 


Disebutkan, pimpinan rayon Pagar Nusa yang semula masa kepengurusannya selama dua tahun, kini cukup satu tahun. Lalu masa kepengurusan pimpinan cabang istimewa dan pimpinan ranting selama tiga tahun.


"Untuk anak cabang sampai pusat itu masih tetap 5 tahun," ungkap Asy'ari yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pimpinan Wilayah PSNU Pagar Nusa Bali itu. 


Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Komisi A Kongres IV Pagar Nusa menetapkan pimpinan komisariat yang sudah dilebur menjadi pimpinan rayon akan mendapat kewenangan dan otonomi khusus. 


"Ada kewenangan-kewenangan atau otonomi khusus terkait rayon yang ada di lembaga perguruan tinggi, karena memang berbeda di sana. Jadi di situ ada perlakuan khusus," ungkapnya.


Asy'ari menegaskan, Komisi A dalam Kongres Pagar Nusa menjadi penentu dalam keberlangsungan organisasi ke depan. Sebab yang dibahas adalah PD PRT yang menjadi semacam 'konstitusi' bagi Pagar Nusa.


"Ini terkait perjalanan seluruh kepemimpinan, struktur kepengurusan, dan program Pagar Nusa sampai lima tahun mendatang. Ini sangat penting, karena semua apa pun yang berlaku di Pagar Nusa akan mengacu di PD PRT," tutur Asy'ari.


Selain Komisi A tentang PD PRT, Sidang Pleno II Kongres IV Pagar Nusa juga mengesahkan hasil Sidang Komisi B tentang Program Pagar Nusa dan Sidang Komisi C terkait Rekomendasi Pagar Nusa. 


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF