Nasional

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Pilah Sampah dari Sumber Tak Bisa Ditunda

NU Online  ·  Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Pilah Sampah dari Sumber Tak Bisa Ditunda

Ilustrasi: gunungan sampah di TPA Bantargebang hasil dari sampah di Jakarta. (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Krisis sampah di Jakarta semakin mendesak untuk segera ditangani secara sistemik dari hulu. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tahun 2026, produksi sampah mencapai rata-rata 7.500 ton per hari, bahkan dapat menembus 8.000 ton pada waktu tertentu. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi memadai.


Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menegaskan bahwa pengurangan sampah dari sumber merupakan langkah yang tidak bisa ditunda jika ingin menekan laju timbulan secara signifikan.


Menurut Ibar, arah kebijakan ke depan harus jelas, yakni menjadikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya menerima sampah residu. Hal ini menuntut perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah, terutama melalui pemilahan sejak tingkat rumah tangga.


Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pemilahan dengan memfasilitasi pengelolaan sampah organik. Sementara itu, sampah anorganik harus menjadi tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR).


“Dengan pendekatan ini, beban pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi dibagi secara adil dengan pelaku industri,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Menuju Sistem Zero Waste di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).


Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen menegaskan kewajiban produsen untuk mengurangi timbulan sampah dari produk dan kemasan. Upaya tersebut mencakup desain ulang, inovasi sistem guna ulang, serta pengurangan material sekali pakai.


“Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum yang adil,” tegas Ibar.


Ia mengingatkan, tanpa komitmen kuat dari pemerintah, kebijakan tersebut berisiko hanya menjadi dokumen administratif. Tanpa penegakan tegas, beban pengelolaan sampah akan terus jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah.


“Kalau pemerintah daerah atau pusat tidak mendorong industri bertanggung jawab mengurangi sampah plastik sekali pakai, hasilnya akan sama saja,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyatakan bahwa pemerintah tengah berfokus pada pengurangan sampah langsung dari sumber, mengingat kondisi tempat pembuangan akhir yang sudah kritis.


“Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang tidak lagi menerima sampah selain residu. Regulasi seperti Pergub Nomor 77 Tahun 2020 menjadi dasar penguatan pengelolaan sampah di tingkat RW, termasuk optimalisasi peran bank sampah dan pengolahan organik,” katanya.


Meski pembangunan fasilitas seperti Refuse Derived Fuel (RDF) tetap dilakukan, Yogi menegaskan bahwa infrastruktur tersebut hanya berfungsi sebagai jaring pengaman.


“Fasilitas RDF ini diposisikan sebagai bagian dari jaring pengaman dalam sistem pengelolaan sampah,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya peran produsen dalam skema EPR. Menurutnya, fasilitas seperti RDF atau PSEL seharusnya hanya digunakan untuk mengelola sampah residu, bukan sampah yang masih dapat dicegah, digunakan kembali, atau didaur ulang.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang