Nasional

Layangkan Praperadilan, TAUD Tak Terima Kasus Andrie Yunus Diselesaikan di Peradilan Militer

NU Online  ·  Kamis, 21 Mei 2026 | 09:00 WIB

Layangkan Praperadilan, TAUD Tak Terima Kasus Andrie Yunus Diselesaikan di Peradilan Militer

Aktivis Andrie Yunus dalam sebuah kegiatan diskusi (Foto: Dok NUO)

Jakarta, NU Online

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Petitum dalam gugatan tersebut disampaikan oleh Yosua Oktavian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).


Usai persidangan kuasa hukum lainnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Afif Abdul Qoyyim menegaskan bahwa pihaknya tidak terima perkara Andrie Yunus dilimpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurutnya, pelimpahan proses penegakan hukum terhadap korban bisa kabur.


"Kami duga itu merupakan proses penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam karena barang bukti sudah dilimpahkan," katanya usai persidangan.


Ia juga mengamati perbedaan keterangan polisi terkait pelimpahan kasus penyiraman air keras ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Saat itu, katanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026 menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI.


Sementara itu, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum pada 13 April 2026, polisi hanya menyebut pelimpahan barang bukti ke Puspom TNI.


Meski begitu, ia mempertanyakan dasar Polda Metro Jaya dalam melanjutkan proses penegakan hukum ketika barang bukti telah dilimpahkan. "Ini ibarat kita bermain imajinasi. Kita tidak bermain imajinasi dalam proses penegakan hukum. Kita harus berbasis pada bukti. Kalau buktinya tidak ada, ini dianggap tidak dilakukan proses penegakan hukum," katanya.


"Itu alasan yang akan kami uji dalam proses praperadilan," tambahanya.


Berikut adalah Petitum yang dibacakan Yosua Oktavian dalam sidang praperadilan:

  1. Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.​​​​​​
  2. Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.​​​​​​
  3. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a qu
  4. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
  5. Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah
  6. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan
  7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
 

Sementara itu, proses sidang di Peradilan Militer masih terus berlangsung. Dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, tim kuasa hukum terdakwa mencecar dokter yang menangani aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

 

Saksi korban yang merawat Andrie Yunus, Parintosa Atmodiwirjo, menjelaskan bahwa kemampuan bicara korban tidak mengalami gangguan. Menurutnya, diperlukan waktu sekitar dua tahun untuk memastikan pemulihan fungsi tubuh Andrie secara menyeluruh.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang