LBM PBNU: Diskriminasi ODGJ Bertentangan dengan Perintah Agama
NU Online · Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:20 WIB
Diskriminasi adalah tindakan semena-mena, tidak adil dan patut dihilangkan. Diskriminasi bertentangan dengan idkhalus surur dan bentuk taghrib atau isolasi.
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Forum bahtsul masail yang membahas fiqih disabilitas mental atau fiqih psikososial menyebutkan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memerlukan penanganan dan tindakan yang manusiawi. Forum ini melarang masyarakat untuk bersikap diskriminatif terhadap pasien ODGJ.
Forum yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Kamis-Jumat, 8-9 Oktober 2020 membahas stigma dan tindakan diskriminasi masyarakat yang tidak melibatkan pasien ODGJ dan keluarganya dalam kegiatan sosial dengan alasan 'ketidakmampuan' ODGJ.
"Diskriminasi adalah tindakan semena-mena, tidak adil dan patut dihilangkan. Diskriminasi bertentangan dengan idkhalus surur dan bentuk taghrib atau isolasi," kata KH Asnawi Ridwan, Ketua Sidang Komisi B Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial, dalam laporan masing-masing komisi pada Sidang Pleno Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial Jumat (9/10) pagi.
Kiai Asnawi menambahkan, stigma sosial juga masih dilekatkan kepada pasien ODGJ yang sudah sembuh sehingga orang tersebut tidak dilibatkan dalam kegiatan sosial.
KH Mukhlas dari LBM PWNU Jateng mengatakan bahwa sikap penerimaan sosial terhadap ODGJ merupakan bentuk idkhalus surur (memberikan kebahagiaan kepada orang lain) yang diperintahkan oleh agama. "Lawanannya adalah diskriminatif yang dilarang agama," ujarnya.
Kejadian yang kerap terjadi di masyarakat antara lain adalah pasien ODGJ yang tidak diberikan undangan dalam pesta perkawinan. Sedangkan pasien ODGJ menyadari bahwa keberadaan dia tidak dianggap oleh masyarakat. Ini salah satu bentuk diskriminasi dan isolasi sosial.
Forum bahtsul masail ini dibagi ke dalam empat komisi. Forum ini dihadiri oleh pengurus Syuriyah PBNU, pengurus LBM PBNU, Lembaga Kesehatan PBNU, sejumlah LBM PWNU, Kemenko PMK, Koalisi Nasional, YAKKUM Yogyakarta, PPDI, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan lain sebagainya.
Forum bahtsul masail ini juga menghadirkan psikiater, ahli ruqiyah, lembaga pemerhati ODGJ dan ODMK, serta pasien ODGJ yang telah sembuh. Forum ini menggali keterangan sebanyak mungkin untuk kepentingan pembahasan masalah dari sudut pandangan fiqih.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua