LKNU-LBMNU Bahas Peraturan Pemerintah tentang Pelegalan Aborsi
NU Online Ā· Rabu, 1 Oktober 2014 | 11:03 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) membahas praktik aborsi yang dilegalkan pemerintah. Pembahasan tersebut berlangsung di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta Rabu (1/10).
<>
Pembahasan tersebut menelaah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya terdapat bagian ada aborsi bagi korban perkosaan sebagai bagian dari darurat medis.
āKegiatan ini diadakan salah satunya dalam rangka untuk menyatukan pandangan dari segi medis dan hukum fikih,ā kata Ketua PP LKNU Imam Rosjidi, Rabu (01/10) di Lantai 5 Gedung PBNU Jakarta.
Sementara Ustadz Mahbub Maafi dari PP LBMNU memaparkan bahwa peraturan pemerintah ini menurutnya masih prematur sehingga memerlukan kajian yang sangat mendalam sehingga tidak menjadi kontroversi di masyarakat.
āMisal di Pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, hitungan 40 hari ini masih multitafsir,ā terang Mahbub.
Sementara dari pihak Kementerian Kesehatan, Dwi Okta Amalia menuturkan, draft PP masih dalam proses pembahasan dan penyusunan. āSebab itu masih butuh banyak masukan dari berbagai pihak,ā terangnya.
Peraturan pemerintah ini, lanjutnya, benar-benar dibahas, disusun dan didiskusikan secara serius dan hati-hati sebelum positif dilahirkan.
Acara bertajuk āBahtsul Masail Tentang Hukum Aborsi (Membedah PP 61/2014 Tentang Kesehatan Reproduksi) tersebut dihadiri Syuriah PBNU KH. Masdar Farid Masudi, Katib Syuriah PBNU KH. Afifuddin Muhajir dan dari PP RMI NU Ustadz Miftah Faqih. (Fathoni/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua