MBG Watch Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
NU Online · Kamis, 2 April 2026 | 17:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), khususnya mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa pemohon dari kelompok MBG Watch, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai pemerintah melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal tanpa melalui proses legislasi yang semestinya.
“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal (budgetary abuse of power) yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujarnya di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam permohonannya, pemohon juga menilai penganggaran program berskala nasional tanpa dasar regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik.
“Hal ini sekaligus menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran didasarkan pada kerangka hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pemohon menambahkan, kondisi tersebut membuka ruang lemahnya pengawasan, potensi penyimpangan dalam implementasi program, serta meningkatnya risiko praktik korupsi dalam pelaksanaan Program MBG.
“Penempatan Program MBG dalam belanja negara dinilai tidak disertai desain tata kelola yang konsisten dengan kategori belanja yang dipilih,” lanjutnya.
Selain itu, pemohon menyoroti perbedaan mekanisme pengelolaan anggaran MBG dengan program lain, seperti penanganan stunting, yang menggunakan sistem e-katalog sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pelaksanaan Program MBG justru ditempatkan dalam skema bantuan pemerintah, bukan melalui mekanisme pengadaan elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai permohonan belum menjelaskan secara rinci kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.
“Perlu dijelaskan hubungan sebab-akibat (causa verband) antara kerugian konstitusional dengan norma yang diuji, terutama terkait legal standing pemohon,” ujarnya.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari.
Berkas perbaikan, baik dalam bentuk salinan digital maupun cetak, harus diterima MK paling lambat Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
6
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
Terkini
Lihat Semua