Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja/ buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019.
Surat edaran tertanggal 9 April 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.
Menteri Hanif mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Di dalam SE itu Menaker Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya," ujar Hanif.
Para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, lanjut Hanif, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum. Hari dan tanggal yang dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2019.
Surat edaran itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Red: Kendi Setiawan)