Menkes Soroti PBI Tak Tepat Sasaran, 1.824 Orang Mampu Masih Terdaftar
NU Online · Rabu, 11 Februari 2026 | 20:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih terdapat 1.824 orang dari kelompok desil terkaya yang tercatat sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, kelompok tersebut dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.
“Sebanyak 1.824 orang dari desil terkaya mendapatkan PBI. Akibatnya, ada orang yang seharusnya masuk PBI tidak masuk, karena PBI itu ada kuotanya sekitar 96-98 juta,” ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, ketidaktepatan sasaran tersebut berdampak pada masyarakat miskin yang tidak terakomodasi dalam kuota PBI-JKN. Untuk itu, pemerintah akan melakukan penataan ulang data selama tiga bulan ke depan.
Proses penataan akan melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah. Selain menyasar peserta dari desil tinggi, evaluasi juga mencakup sekitar 11 juta peserta yang mengalami perubahan status dari PBI menjadi non-PBI.
“Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana. Karena masih ada desil 1 sampai 5 yang belum masuk ke PBI. Itu yang akan kita rapikan,” ujarnya.
Meski dilakukan peninjauan ulang, pemerintah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan bagi seluruh peserta, termasuk pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kritis.
Dalam masa evaluasi tersebut, BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada peserta yang dinilai mampu secara ekonomi agar beralih ke skema mandiri.
“Dalam tiga bulan ini akan direview dan disosialisasikan bahwa Anda sebenarnya sangat mampu. Iurannya Rp42 ribu per bulan. Masa tidak bisa bayar Rp42 ribu untuk desil 10?” kata Budi.
Sejalan dengan itu, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien JKN meskipun status kepesertaannya dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa selama proses rekonsiliasi tiga bulan ke depan, seluruh penerima PBI yang dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan, dan iuran PBI tetap ditanggung pemerintah.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
Terpopuler
1
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
2
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
3
Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN
4
Kasus Bunuh Diri Siswa SD Tunjukkan Ketidakberpihakan Negara terhadap Rakyat Kecil
5
Presiden Prabowo: Setiap Kali di Tengah NU Saya Selalu Bahagia
6
100 Tahun NU, Rais Aam PBNU Langitkan Doa untuk Palestina
Terkini
Lihat Semua