DPR Respons Keluhan Guru Madrasah, ABT Rp27 Triliun Disiapkan untuk Infrastruktur dan PPPK
NU Online · Rabu, 11 Februari 2026 | 20:00 WIB
Dirjen Pendis Kemenag Amien Suyitno (Kiri), Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati (Tengah), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (Kanan) (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati merespons aspirasi guru madrasah dan pesantren terkait kesejahteraan, peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta keterbatasan fasilitas pendidikan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026), bersama perwakilan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia dari berbagai daerah.
Sari menegaskan bahwa persoalan guru madrasah bukan isu baru bagi DPR. Sejumlah tuntutan, termasuk skema afirmasi pengangkatan PPPK, telah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan menghasilkan keputusan awal.
“Persoalan ini bukan hal baru. Soal afirmasi pengangkatan PPPK juga sudah dibahas di Panja dan sudah ada keputusan awal,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan pemerintah telah menyiapkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp27 triliun. Anggaran tersebut, antara lain, dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur sekolah dan madrasah guna menjawab keluhan minimnya fasilitas pendidikan.
“Soal infrastruktur sekolah, nanti ada ABT Rp27 triliun, antara lain untuk membiayai itu,” kata Sari.
Ia juga menyebut kedekatannya dengan isu madrasah dan pesantren, mengingat daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Barat memiliki banyak lembaga pendidikan tersebut. Sari mengaku pernah menempuh pendidikan di madrasah pada jenjang kelas 1 hingga 3 SD.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan guru madrasah dan pesantren memerlukan proses dan waktu agar kebijakan berjalan efektif serta tepat sasaran. “Kita semua sepakat. Namun, tentu perlu waktu dan proses,” ujarnya.
Sari menegaskan, kehadiran pimpinan DPR dalam pertemuan tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi guru.
“Kehadiran kami menunjukkan komitmen DPR untuk menjadi penjamin awal proses penyelesaian tuntutan bapak dan ibu sekalian,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin menyampaikan lima tuntutan utama guru madrasah swasta kepada DPR dan pemerintah.
Pertama, kebijakan khusus Presiden agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK melalui skema afirmasi atau seleksi khusus. Kedua, perubahan regulasi ASN agar guru yang diangkat PPPK tetap dapat mengajar di madrasah asal.
Ketiga, perpanjangan batas usia maksimal calon ASN dari 35 menjadi 40 tahun untuk memberi kesempatan bagi guru yang telah lama mengabdi. Keempat, dukungan terhadap Panja Komisi VIII dalam pembenahan data guru dan anggaran pendidikan. Kelima, kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara rutin setiap tanggal 1 agar tidak lagi terjadi keterlambatan.
PGM berharap aspirasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar kesejahteraan dan kepastian status guru madrasah semakin terjamin.
Terpopuler
1
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
2
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
3
Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN
4
Kasus Bunuh Diri Siswa SD Tunjukkan Ketidakberpihakan Negara terhadap Rakyat Kecil
5
Presiden Prabowo: Setiap Kali di Tengah NU Saya Selalu Bahagia
6
100 Tahun NU, Rais Aam PBNU Langitkan Doa untuk Palestina
Terkini
Lihat Semua