Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Main Judi Online: Ada Anak-anak hingga Anggota TNI-Polri
NU Online · Kamis, 21 November 2024 | 20:45 WIB
Menko Polkam RI Budi Gunawan saat saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Foto: dok. istimewa)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, sebanyak 8,8 juta orang menjadi pemain judi online. Jutaan orang itu terdiri dari anak-anak, anggota TNI-Polri, dan pekerja swasta yang berasal dari kelas menengah di Indonesia.
“Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI-Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online, 80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Budi menegaskan bahwa angka tersebut juga diprediksi akan terus bertambah seiring waktunya. Ia juga mengungkapkan bahwa judi online kini telah menjadi wabah penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan yang tidak mengenal usia, dari orang tua hingga anak-anak.
“Masifnya jumlah ini dapat dipahami karena judi online menurut pakar siber sekuriti, itu dapat mendatangkan hormon endorfin yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online ini,” jelasnya.
Budi menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, perputaran transaksi judi online sepanjang 2024 diperkirakan mencapai Rp900 triliun. Dengan semakin banyaknya individu yang terjerumus dalam perjudian daring, ia menyebut kondisi ini sudah dalam status darurat.
"Judi online, kondisinya saat ini memang sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat,” tegasnya.
Budi menegaskan bahwa ada tiga langkah utama yang akan segera diterapkan untuk menanggulangi maraknya judi online di Indonesia.
Baca Juga
Ciri Dasar Aplikasi berbasis Judi Online
Langkah pertama, desk gabungan akan bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs-situs judi secara lebih sistematis, memanfaatkan teknologi terbaru guna mempersempit ruang gerak operator judi online.
Langkah kedua, penegakan hukum akan diperkuat, termasuk penelusuran aliran dana perjudian, serta upaya koordinasi hukum lintas negara untuk mengatasi praktik pencucian uang yang sering terkait dengan judi online.
Langkah ketiga, memperluas kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, mengingat banyak orang yang selama ini tertipu dengan janji kemenangan.
"Masyarakat selama ini ditipu oleh operator. Diberi harapan bisa menang dalam permainan judol. Padahal sudah disetting agar masyarakat pasti kalah. Ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya," terangnya.
Baca Juga
Khutbah Jumat: Mari Jauhi Judi Online
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 5 Cekelan Utama kanggo Wong kang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Terkini
Lihat Semua