Migrant CARE Ungkap Akar Maraknya TPPO Modus Digital dan Tradisional Pasca-Covid
NU Online · Rabu, 25 Februari 2026 | 21:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Migrant CARE menilai maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), baik dengan modus digital seperti scammer, gamer, dan judi online maupun pola tradisional, tidak terlepas dari krisis sosial-ekonomi pascapandemi Covid-19 serta lemahnya tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia.
Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant CARE, Nurharsono, menyatakan praktik eksploitasi terhadap warga negara Indonesia sebenarnya telah berlangsung sebelum pandemi. Namun, kasusnya menjadi masif setelah krisis ekonomi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan meningkatnya angka pengangguran.
“Korban TPPO dengan modus gamer dan judi online sudah ada sebelum Covid-19, tetapi belum banyak terlacak. Pascapandemi, kasusnya menjadi masif karena PHK besar-besaran dan pengangguran meningkat,” ujarnya dalam diskusi publik di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat generasi muda, termasuk yang memiliki literasi teknologi, mudah tergiur tawaran kerja melalui media sosial dengan janji proses cepat dan upah tinggi. Tanpa verifikasi memadai, banyak korban terjebak kerja paksa, mengalami tekanan fisik dan mental, bahkan dipaksa melakukan aktivitas kriminal di luar kehendak mereka.
Nurharsono mencatat tiga faktor utama pendorong korban terjerat TPPO. Pertama, tekanan sosial-ekonomi pascapandemi. Kedua, maraknya informasi palsu tentang peluang kerja luar negeri di platform digital. Ketiga, lemahnya implementasi kebijakan dan pengawasan terhadap agen perekrut maupun platform daring.
Ia juga menyoroti promosi kerja ke negara-negara yang belum memiliki perjanjian penempatan resmi dengan Indonesia, termasuk sejumlah negara di Eropa. Informasi yang setengah benar ini kerap dimanfaatkan sindikat untuk menipu calon pekerja.
“Kami menerima ratusan laporan korban yang dijanjikan bekerja di Australia dan Selandia Baru. Mereka diminta membayar Rp30 juta hingga Rp50 juta, tetapi tidak pernah diberangkatkan,” katanya.
Menurut Nurharsono, persoalan TPPO diperparah paradigma penempatan pekerja migran yang masih dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai pemenuhan hak atas pekerjaan layak dan aman.
Ia juga mengkritik lemahnya verifikasi kontrak kerja dan mekanisme serah terima pekerja migran di negara tujuan. Akibatnya, banyak pekerja mengalami ketidaksesuaian kontrak, pemotongan upah berlebihan, hingga jeratan utang yang meningkatkan kerentanan eksploitasi.
Migrant CARE mencatat modus TPPO terus berevolusi, mulai dari pola tradisional sejak 1990-an, modus menengah melalui lembaga pendidikan dan penyalur semi-formal, hingga modus digital berbasis media sosial. Ketiganya dinilai masih berlangsung bersamaan hingga kini.
Dalam konteks penegakan hukum, Nurharsono mengingatkan aparat agar tidak mengaburkan posisi korban dan pelaku. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tegasnya, melarang pemidanaan terhadap korban TPPO yang melakukan tindak pidana akibat paksaan atau eksploitasi.
“Negara wajib melindungi dan memulangkan korban, bahkan dengan biaya negara,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan pencegahan hingga tingkat daerah, termasuk edukasi di sekolah dan perguruan tinggi serta transparansi informasi resmi terkait penempatan kerja ke luar negeri.
“Tanpa pencegahan masif dan informasi jujur, kejahatan ini akan terus beregenerasi, hanya berganti modus dan negara tujuan, sementara korbannya tetap warga kita sendiri,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
6
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
Terkini
Lihat Semua