MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
NU Online · Kamis, 13 November 2025 | 17:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," jelas Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya menerangkan poin kedua amar putusan.
Lebih lanjut, MK dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Ridwan mengungkapkan, perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon," jelas Ridwan.
"Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tambahnya.
Diketahui, Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurutnya, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan a quo, berhubungan erat dengan politik hukum pembentuk undang-undang mengenai anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri.
"Dalam hal ini politik hukum yang ditetapkan pembentuk undang-undang dalam UU 2/2002 adalah meletakkan prinsip dasar bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dengan (terlebih dahulu) mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," jelasnya.
Selain itu, Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua