Nasional

MK Longgarkan Pemisahan Anggaran MBG hingga 2028, MBG Watch: Keadilan yang Ditunda Sama dengan Tidak Diberikan

NU Online  ·  Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:00 WIB

MK Longgarkan Pemisahan Anggaran MBG hingga 2028, MBG Watch: Keadilan yang Ditunda Sama dengan Tidak Diberikan

Ilustrasi: pengantar MBG ke sekolah. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

MBG Watch melalui Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memberikan masa transisi hingga 2028 untuk pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan merupakan keputusan yang mengecewakan.


Menurut Saleh, dampak terhadap sektor pendidikan akan terus berlangsung selama anggaran pendidikan masih digunakan untuk membiayai Program MBG.


"Dalam hukum, keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang tidak diberikan," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).


Di tengah berbagai persoalan tata kelola Program MBG serta dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat, Saleh berpendapat MK semestinya memberikan perlindungan konstitusional secara segera, bukan memberikan masa keberlakuan norma yang dipersoalkan hingga dua tahun ke depan.


"Putusan ini berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen," ujarnya.


Karena itu, ia menilai MK belum memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam perkara tersebut.


Sementara itu, perwakilan MBG Watch lainnya, Mike Verawati, mengatakan putusan MK menunjukkan pemaknaan yang sempit terhadap frasa mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


"Dengan putusan ini maka ruang untuk mengambil alokasi anggaran pendidikan untuk kepentingan MBG akan terus berjalan sampai Tahun 2027," tegasnya.


Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Selama masa transisi, anggaran Program MBG masih dapat bersumber dari anggaran pendidikan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.


"Sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran Program MBG," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang