MUI Jelaskan Urgensi Undang-Undang Pesantren
NU Online · Selasa, 24 September 2019 | 10:30 WIB
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Pusat mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan RUU Tentang Pesantren. MUI memandang sudah saatnya DPR mengesahkan RUU Tentang Pesantren mengingat urgensi pendidikan pesantren dalam skema regulasi pendidikan nasional.
“Urgensi UU Tentang Pesantren adalah lebih pada afirmasi atas pendidikan pesantren karena Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 belum mewakili sistem pendidikan pesantren. Pada UU Sisdiknas itu, pesantren hanya diatur pada satu pasal. Sisanya lebih banyak mengatur soal sistem pendidikan sekolah,” kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Pusat H Masduki Baidlowi (Cak Duki) kepada NU Online, Selasa (24/9).
Ia mengatakan bahwa negara selama ini menganakemaskan sekolah dan menganaktirikan pesantren. Sementara pesantren bahkan sudah jauh ada sebelum Indonesia merdeka. Sedangkan masyarakat indonesia mengenal dua sistem pendidikan nasional, yaitu sistem sekolah dan sistem pesantren.
“Padahal output dari pesantren itu adalah Islam moderat. Sementara pada sebagian sekolah sudah ada yang menolak pengibaran bendera dan menyanyikan lagu Indonesia raya. Ibarat pohon, Islam moderat itu buahnya. Nah dapurnya adalah pesantren. Bagaimana cara negara memperkuat pesantren? Caranya adalah mengafirmasi lewat Undang-Undang Tentang Pesantren,” kata Cak Duki.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2019 Dewan Pimpinan MUI Pusat melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan kepada Menkumham RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Menteri Agama RI.
Pada surat itu, DP MUI Pusat mendukung dan mendorong agar RUU Tentang Pesantren disahkan pada akhir periode DPR 2014-2019. Keberadaan Undang-Undang Tentang Pesantren dapat memberikan kedudukan dan alas hukum yang sangat kuat dalam ikhtiar bersama bangsa dan negara dalam mendukung perkembangan dan kemajuan lembaga pendidikan pesantren pada masa datang.
Pengesahan Undang-Undang Tentang Pesantren ini, dalam surat itu dikatakan, juga dapat menjadi pelengkap perhatian Presiden Jokowi terhadap kehidupan dan kebutuhan umat Islam Indonesia pada periode pertama pemerintahannya. Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Ketum MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen H Anwar Abbas pada 12 Agustus 2019.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlison
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua