Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen dan Tidak
Rabu, 1 Januari 2025 | 11:30 WIB
Joko Susanto
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara resmi berlaku hari ini, Rabu (1/1/2025). Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkannya, bahwa kenaikan PPN ini selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.
Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.
"Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, senada dengan Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada barang sebelumnya kena PPN 11 persen maka akan tetap bayar PPN 11 persen ke depannya beberapa barang tidak naik PPN. Sementara yang sebelumnya barang dan jasa kebutuhan pokok dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0 persen yaitu tidak sama sekali membayar PPN," terang Sri Mulyani .
Berikut ini tentang barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen.
(1) Barang Kena PPN 12 persen
Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12 persen jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
(2) Barang tidak kena PPN 12 persen dan barang bebas PPN
Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0 persen antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.
Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.
Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.
(3) Barang yang PPN-nya tetap 11 persen
Sri Mulyani juga menjelaskan tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11 persen, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.
"Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," tutupnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mengawali Tahun Baru dan Rajab dengan Peningkatan Spiritual
2
Menggabungkan Puasa Rajab dengan Qadha Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Keistimewaan Rajab sebagai Bulan yang Dimuliakan
4
Apa Itu OCCRP dan Bagaimana Mereka Memilih Orang Paling Korup Sedunia?
5
3 Hadits Ini Tegaskan Anjuran Perbanyak Puasa di Bulan Rajab
6
Tahun Baru 2025, Ketum PBNU: Koreksi Kesalahan, Persiapkan Masa Depan
Terkini
Lihat Semua