Presiden dan DPR RI Tegaskan Kenaikan PPN 12% Selektif Hanya untuk Barang Mewah
NU Online · Senin, 9 Desember 2024 | 07:00 WIB
Joko Susanto
Kontributor
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai berlaku tahun 2025. Ia mengatakan implementasi PPN 12% adalah amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, Prabowo menjelaskan PPN 12% selektif hanya untuk barang mewah dan tetap melindungi rakyat kecil.Â
"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik itu hanya untuk barang mewah," jelas Prabowo dalam keterangan persnya di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
Dikutip dari laman presidenri.go.id DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan PPN 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025, tapi hanya untuk barang mewah.
Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11%.
"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, hasil diskusi dengan Presiden Prabowo di mana PPN 12% akan diterapkan secara selektif. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.
"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," jelas Misbakhun.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.
"Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," ungkapnya.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua