Jakarta, NU Online
Kasus kekerasan dalam rumah tangga, mengambil banyak bentuk. Apapun bentuknya, kekerasan dalam rumah tangga, tidak dibenarkan oleh agama maupun negara.
<>Hal ini dilontarkan oleh Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum PP Muslimat NU dalam jumpa pers di kantor PP Muslimat NU Jl. Pengadegan Timur Raya nomor 2 Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (8) siang.
“Inses, hubungan seksual sedarah, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya, seorang bapak memerkosa anak remajanya yang masih duduk di bangku SD-SMU,” jelas Khofifah yang didampingi Siti Aniroh dan Ulha Suroya, jajaran PP Muslimat NU.
Menurut Khofifah, kekerasan seksual ini diketahui oleh istri. Di bawah ancaman pelaku, istri dan anaknya belum berani melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Mereka baru melapor ketika beberapa anggota keluarganya menjadi korban kekerasan seksual ini.
Angka kasus inses, ini banyak terjadi di pelbagai daerah. Khofifah mengambil Bengkulu sebagai satu contoh. Di kota itu, satu kasus ditemukan dimana seorang paman memerkosa keponakannya.
Kasus ini juga tidak lepas dari kualitas bangunan rumah penduduk. Menurut Ketum PP Muslimat NU, rumah di daerah umumnya nyaris tanpa kamar. Andaikan berkamar, pintu rumah mereka semi permanen. Hal dapat memicu terjadinya inses.
Karenanya, pemerintah segera mesti turun tangan. Pemerintah dalam menangani kasus serius seperti ini masih bersifat verbal. Upaya ini juga patut dihargai. Tetapi konkretisasi sebagai upaya menemukan solusinya, masih jauh dari harapan, imbuh Khofifah.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khatib Tak Baca Shalawat pada Khutbah Kedua, Sahkah?
2
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
3
Masyarakat Adat Jalawastu Brebes, Disebut Sunda Wiwitan dan Baduy-nya Jawa Tengah
4
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
5
Jalankan Arahan Prabowo, Menag akan Hemat Anggaran dengan Minimalisasi Perjalanan Dinas
6
Wacana AI untuk Anak SD, Praktisi IT dan Siber: Lebih Baik Dimulai saat SMP
Terkini
Lihat Semua