Muslimat NU Paparkan Tolok Ukur Capaian Kesejahteraan Keluarga
Jumat, 18 Oktober 2019 | 07:31 WIB
Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama memaparkan salah satu tolok ukur keluarga sejahtera yaitu terciptanya sejumlah fungsi keluarga.
“Fungsi-fungsi tersebut di antaranya, fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi melindungi, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan,” jelas Ketua II PP Muslimat NU Nyai Hj Nurhayati Said Aqil Siroj, Kamis (17/10) dalam Workhshop Fasilitasi Pendidikan Ketahanan Keluarga di Bandung, Jawa Barat.
Dari delapan fungsi yang memang harus dijalankan oleh keluarga, lanjut Nyai Said, fungsi ekonomi adalah fungsi yang paling sulit diejawantahkan.
Menurutnya, tidak sedikit keluarga yang gagal, banyak pula keluarga yang mengalami gizi buruk karena perekonomianya tidak baik dan bahkan radikalisme pun terkadang bisa berangkat dari keluarga yang ekonominyaterpuruk.
“Oleh karena itu pemberdayaan ekonomi harus menjadi hal yang sangat urgen untuk diperhatikan bersama,” tutur Koordinator Tim Kerjasama PP Muslimat NU dengan Kemendes PDTT dalam mewujudkan ketahanan keluarga ini.
Setelah lingkungan keluarga, sambungnya, tempat pembelajaran kedua untuk ibu-ibu rumah tangga adalah lingkungan masyarakat dan tempat pembelajaran yang rutin diadakan masyarakat adalah majlis taklim.
Majlis taklim sebagai pintu gerbang pembelajaran Agama Islam untuk masyarakat harus siap menghadapi permasalahan yang muncul akibat dunia yang semakin mengglobal, bergerak dan berubah semakin cepat dan kompetitif.
“Majlis Taklim dituntut untuk terus dapat meningkatkan kualitas dirinya agar dapat berperan lebih besar dalam menjembatani kesenjangan yang terjadi di masyarakat, serta membawa umat Islam menuju kondisi yang lebih maju sesuai dengan tujuan dakwah yaitu untuk mencapai masyarakat khairu ummah,” terangnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Desa PDTT yang diwakili Kepala Subdit Kesejahteraan Masyarakat Ibrahim Bouty menyampaikan arah kebijakan prioritas penggunaan dana desa dalam mendukung pendidikan ketahanan keluarga.
Menurutnya, UU Desa Nomor 6 tahun 2014 menekankan adanya partisipasi masyarakat agar masyarakat desa termasuk perempuan dapat terlibat dalam proses pembangunan di desa.
Termasuk soal penanggulangan kemiskinan, perlu difasilitasi dengan dana desa, untuk memperkuat masyarakat desa. Implementasi UU Desa mendorong masyarakat dalam pembangunan desa.
“Muslimat NU merupakan komunitas dengan dakwah yang khas, karena dapat memberikan pengaruh yang baik kepada kelompok laki-laki, perempuan, dan anak-anak sehingga ini dapat diarahkan pada partisipasi pembangunan di desa,” ucap Ibrahim Bouty.
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua