Nasional

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, hingga Orang Lain, Dilengkapi Latin dan Terjemah

Rabu, 26 Maret 2025 | 06:00 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, hingga Orang Lain, Dilengkapi Latin dan Terjemah

Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini berlaku bagi setiap Muslim yang melalui Ramadhan dan Syawal, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan anak bayi yang baru lahir.


Sebagaimana ibadah pada umumnya, salah satu hal yang tidak boleh terlewat dalam menunaikan zakat fitrah adalah niat. Sebab, niat merupakan pembeda dan menjadi salah satu penentu sah tidaknya ibadah, termasuk zakat fitrah.


Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memperhatikan niat zakat fitrah ini dan membacanya sesuai peruntukannya, baik bagi diri sendiri, istri, anak, maupun mewakili lainnya.


Ustadz Mahbib Khoiron menjelaskan bahwa niat dalam zakat fitrah lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Pasalnya, zakat bukanlah praktik transaksi (akad), selayak jual beli atau sewa-menyewa. Karenanya, wajib bagi orang yang menunaikan zakat fitrah untuk berniat.


"Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima itu. Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab-qabul tidak," tulisnya dalam artikel berjudul Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah, dikutip NU Online pada Selasa (25/3/2025). 


Ustadz Mahbib mengingatkan bahwa tempat niat itu di hati sehingga tidak cukup hanya dilafalkan, tetapi juga ditegaskan di dalam hatinya. Meskipun demikian, melafalkannya (talafudz) dianjurkan guna membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talafudz, menurutnya, berguna dalam memantapkan i'tikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.


"Niat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan," terangnya.


Adapun lafal niat zakat fitrah yang dimaksud adalah sebagai berikut.


Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Niat Zakat Fitrah untuk Istri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala


“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Sementara itu, seorang penerima zakat fitrah dianjurkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat kepadanya dengan doa-doa yang baik. Di antara contoh doa yang dianjurkan tersebut adalah sebagai berikut.


ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ


Ajarakallahu fima a'thaita wa baraka fima abqaita waja'alahu laka thahura


Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”