Nasional MUNAS-KONBES NU 2019

NU Soroti Peran KPPU dalam RUU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha

Sabtu, 16 Februari 2019 | 14:30 WIB

NU Soroti Peran KPPU dalam RUU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha

Bahtsul Masail pra munas NU

Banten, NU Online
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz H Sarmidi Husna mengemukakan bahwa forum bahtsul masail pra-Munas NU menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha dibawa ke Munas-Konbes NU.

Bahtsul masail komisi qanuniyah ini dipimpin oleh KH Syafruddin Syarif dan KH Zulfa Mustofa.

"Forum ini menyepakati revisi UU Anti-Monopoli dibawa ke Munas," kata Sarmidi usai sidang komisi bahtsul masail qanuniyah pra-Munas NU yang diselenggarakan di Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini, Teluknaga, Tangerang, Banten, Sabtu (16/2).

Menurutnya, praktik-praktik usaha yang tidak sehat masih merajalela, seperti melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran (monopoli), menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal (monopsoni), penguasaan pasar (baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain), serta persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender.

Forum juga menyetujui agar peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditingkatkan, karena selama ini jika terdapat pelanggaran dalam persaingan usaha, KPPU tidak mampu memutuskannya.

"Kalau selama ini KPPU hanya berfungi (diantaranya) memberikan rekomendasi untuk diputuskan di pengadilan lain, kadang-kadang rekomendasi itu tidak dilaksanakan," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kalau KPPU bisa memutuskan keputusan terhadap pengusaha yang nakal, maka keputusan itu bisa langsung dieksekusi, meskipun kalau tidak diterima bisa banding. (Soalnya) Kalau rekomendasi bisa dicuekin, jadi peran KPPU perlu dinaikkan.

Perlu diketahui, hasil dari forum bahtsul masail pra-Munas NU ini, nantinya dibawa ke Munas NU yang diselenggarakan pada 27 Februari hingga 1 Maret di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat. (Husni Sahal/Muiz)