Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah bila Berada dalam Kondisi Ini
Ahad, 7 April 2024 | 06:00 WIB
A. Syamsul Arifin
Penulis
Jakarta, NU Online
Kewajiban menunaikan zakat fitrah bersifat mengikat kepada setiap individu Muslim. Dibayarkan mulai 1 Ramadhan hingga sebelum terbenamnya matahari 1 Syawal. Kewajiban zakat fitrah sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi riwayat Bukhari, yang artinya:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)
Menjadi pertanyaan, bagaimana dengan orang-orang miskin. Apakah kewajiban zakat fitrah juga berlaku untuk mereka?
Baca Juga
Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah
Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar di Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, Jawa Timur dalam tulisannya di NU Online menjelaskan bahwa orang miskin bisa jadi tidak wajib mengeluarkan zakat bila harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pada saat malam hari raya Id. Kebutuhan yang dimaksud meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan kebutuhan untuk manbayar utang yang melilitnya
"Pada kondisi seperti ini, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib," paparnya sebagaimana pada tulisan berjudul Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah.
Sebaliknya, orang-orang yang masih memilki harta, mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi (keluarga, pembantu, dan lain sebagainya), maka hukum wajib tentu berlaku kepada mereka.
Baca Juga
Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
"Hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah," paparnya.
Keterangan ini dikutip Ustadz M Ali Zainal Abidin dari kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, berikut ini:
ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك
Artinya, “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)”.
Keterangan di atas itu juga memberikan pemahaman bahwa wajib dan tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id. Ketika harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, maka tidak wajib baginya menunaikan zakat fitrah.
"Jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah," ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, kondisi ini kadang terjadi kepada orang-orang miskin, mengingat mereka menjadi salah satu objek atau penerima zakat fitrah. Bisa jadi mereka akan menerima limpahan zakat fitrah dari sejumlah orang yang membuatnya hari itu punya bahan pokok lebih dari cukup.
"Ketika pada malam Id ia memiliki harta yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka ia tetap wajib zakat fitrah, meskipun di hari-hari yang lain kebutuhannya tidak tercukupi dengan harta yang ia miliki," terangnya.
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua