Nasional

Pajak Kendaraan Listrik Diterapkan, Akademisi: Perlu Keseimbangan antara Pendapatan Daerah dan Transisi Hijau

NU Online  ·  Rabu, 22 April 2026 | 14:00 WIB

Pajak Kendaraan Listrik Diterapkan, Akademisi: Perlu Keseimbangan antara Pendapatan Daerah dan Transisi Hijau

Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 per 1 April 2026. Salah satu beleidnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dibebaskan dari pengenaan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Menanggapi kebijakan tersebut, Dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa pengaturan pajak kendaraan dinilai perlu diarahkan pada sistem yang lebih adil melalui diferensiasi tarif serta pemberian insentif yang kuat bagi kendaraan listrik. 


"Kita memiliki kesempatan emas untuk menciptakan skema pajak yang tidak hanya adil secara geografis, tetapi juga menjadi katalisator bagi transformasi transportasi publik yang lebih hijau," katanya kepada NU Online pada Rabu (22/4/2026).


Pengamat transportasi itu menilai bahwa kebijakan pajak kendaraan idealnya tidak disamakan secara merata. Hal itu mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam serta kebutuhan transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.


Melalui aturan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan insentif pajak. Namun demikian, fleksibilitas tersebut perlu dimatangkan agar kebijakan pajak berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan mendukung percepatan transformasi transportasi publik yang ramah lingkungan.


Lebih lanjut, Djoko menekankan pentingnya penerapan skema pajak berbasis kondisi geografis, di mana daerah dengan tantangan logistik tinggi seperti wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kawasan kepulauan dinilai perlu memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. 


"Kondisi medan di pegunungan Papua tentu berbeda dengan jalanan aspal di Jakarta. Juga di perkotaan, perdesaan daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau kecil yang tentunya juga memerlukan kendaraan untuk mobilitas," katanya.


Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penerapan pajak berbasis emisi, dengan memberikan insentif lebih besar bagi kendaraan listrik serta mengenakan pajak lebih tinggi bagi kendaraan tua dan beremisi tinggi di kawasan perkotaan padat guna mendorong modernisasi transportasi yang lebih berkelanjutan.


"Kendaraan yang sudah tua dan tidak lulus uji emisi di wilayah perkotaan padat harus dikenakan pajak lebih tinggi untuk mendorong modernisasi ke transportasi yang lebih hijau," jelasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang