Pajak Kendaraan Listrik Diterapkan, Akademisi: Perlu Keseimbangan antara Pendapatan Daerah dan Transisi Hijau
NU Online · Rabu, 22 April 2026 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 per 1 April 2026. Salah satu beleidnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dibebaskan dari pengenaan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menanggapi kebijakan tersebut, Dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa pengaturan pajak kendaraan dinilai perlu diarahkan pada sistem yang lebih adil melalui diferensiasi tarif serta pemberian insentif yang kuat bagi kendaraan listrik.
"Kita memiliki kesempatan emas untuk menciptakan skema pajak yang tidak hanya adil secara geografis, tetapi juga menjadi katalisator bagi transformasi transportasi publik yang lebih hijau," katanya kepada NU Online pada Rabu (22/4/2026).
Pengamat transportasi itu menilai bahwa kebijakan pajak kendaraan idealnya tidak disamakan secara merata. Hal itu mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam serta kebutuhan transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Melalui aturan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan insentif pajak. Namun demikian, fleksibilitas tersebut perlu dimatangkan agar kebijakan pajak berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan mendukung percepatan transformasi transportasi publik yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Djoko menekankan pentingnya penerapan skema pajak berbasis kondisi geografis, di mana daerah dengan tantangan logistik tinggi seperti wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kawasan kepulauan dinilai perlu memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
"Kondisi medan di pegunungan Papua tentu berbeda dengan jalanan aspal di Jakarta. Juga di perkotaan, perdesaan daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau kecil yang tentunya juga memerlukan kendaraan untuk mobilitas," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penerapan pajak berbasis emisi, dengan memberikan insentif lebih besar bagi kendaraan listrik serta mengenakan pajak lebih tinggi bagi kendaraan tua dan beremisi tinggi di kawasan perkotaan padat guna mendorong modernisasi transportasi yang lebih berkelanjutan.
"Kendaraan yang sudah tua dan tidak lulus uji emisi di wilayah perkotaan padat harus dikenakan pajak lebih tinggi untuk mendorong modernisasi ke transportasi yang lebih hijau," jelasnya.
Terpopuler
1
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
2
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
3
Sejumlah Pemberitaan Wafat KH A Wahid Hasyim di Media Massa
4
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Urutan Bulan Haram, Mana yang Pertama?
5
118 Hotel Siap Tampung 108 Ribu Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama
6
Gus Yahya Pilih Jaga Jarak atas Kasus Gus Yaqut, Tak Libatkan NU dalam Urusan Keluarga
Terkini
Lihat Semua