Pakar Hukum Unnes Nilai Islah Jadi Jalan Terbaik Redakan Kisruh Elite PBNU
NU Online Ā· Sabtu, 29 November 2025 | 09:00 WIB
Pakar Hukum Sengketa dan Perundang-undangan Universitas Negeri SemarangĀ (Unnes) R. Benny Riyanto. (Foto: NU Online/Suwitno)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Sengketa dan Perundang-undangan Universitas Negeri SemarangĀ (Unnes) R. Benny Riyanto menilai bahwa usulan islah di tengah dinamika elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan pilihan yang rasional dan bijak.
āSaya singgung juga bahwa mengelola organisasi harus dengan arif dan bijaksana. Anggota organisasi kita itu mulai dari kiai sepuh sampai generasi muda yang penuh potensi. Jangan bermain pecat-memecat,ā ujarnya dalam Forum Kramat bertema Bedah Aturan PBNU: Memahami Aturan Organisasi dengan Benar, yang digelar di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/11/2025).
Benny mengingatkan agar PBNU tidak mempertontonkan ego sektoral. Menurutnya, organisasi harus dijaga agar keutuhan tetap terpelihara.
āSaya ingin mengingatkan bahwa organisasi kita ini bukan sekadar organisasi modern atau multinasional. Keanggotaannya tidak hanya nasional, tetapi juga ada di luar negeri. Bahkan organisasi kita ini merupakan penjaga NKRI hingga meraih kemerdekaan,ā tegasnya.
Terkait aspek hukum yang mungkin dibawa ke pengadilan, ia menegaskan pentingnya pembuktian yang jelas sebelum sidang pemeriksaan dimulai. Pengadilan pun, lanjutnya, biasanya memulai proses dengan meminta para pihak untuk berdamai.
Lebih jauh, ia menekankan perlunya kedewasaan dalam mengelola organisasi, khususnya terkait peran masing-masing unsur kepengurusan PBNU yang terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah. Konflik antara Syuriyah dan Tanfidziyah, katanya, seharusnya tidak melebar karena tugas dan kewenangan masing-masing telah diatur jelas dalam AD/ART.
Terkait isu suksesi dan kemungkinan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa (MLB), Benny menegaskan bahwa mekanisme pergantian kepemimpinan telah diatur secara rinci dalam AD/ART, baik untuk suksesi reguler lima tahunan maupun pergantian di tengah masa jabatan.
āDalam Pasal 74 Anggaran Rumah Tangga sudah jelas bahwa MLB hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat pelanggaran berat yang dilakukan Rais Aam atau Ketua Umum PBNU. Hanya itu dua argumentasinya,ā tegasnya.
āAndai terjadi pelanggaran berat, kita adalah bangsa yang beradab dan memiliki nilai sejarah komunal yang kuat. Semuanya bisa diselesaikan tanpa harus melalui konfrontasi,ā imbuhnya.
Sementara itu, Dosen Ilmu Politik UIN Walisongo Semarang KH Rofiq Mahfudz menegaskan bahwa organisasi sebesar NU harus diselamatkan. Menurutnya, jika perdebatan terus berlangsung selama bertahun-tahun, pihak eksternal yang tidak menyukai NU justru akan diuntungkan.
āDan jangan dibiarkan opini semakin liar. Di media sosial itu sangat liar. Ini sebenarnya kasus apaāsoal keuangan, tambang, atau kasus Maming?ā ujarnya.
Ia menambahkan bahwa warga NU tidak boleh dibiarkan menafsirkan situasi sesuai kepentingan masing-masing. Pengendalian keadaan, menurutnya, sudah diatur dalam struktur organisasi, di mana Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memiliki peran sebagai pengendali.
āPengendali itu berarti penengah. Kalau ada konflik antara dua faksi, ya harus diselesaikan, ditengahi, diadem-ademi. Jangan larut dalam suasana panas seperti sekarang. Itu tidak diinginkan warga NU, tetapi justru diinginkan pihak eksternal yang punya kepentingan terhadap NU,ā jelasnya.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Terbitkan Surat Tabayun soal Pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU
2
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
5
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
6
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
Terkini
Lihat Semua