Nasional

RUU Kementerian Negara Segera Disahkan DPR, Presiden Terpilih Bisa Angkat 34 Menteri Lebih

Sabtu, 14 September 2024 | 07:30 WIB

RUU Kementerian Negara Segera Disahkan DPR, Presiden Terpilih Bisa Angkat 34 Menteri Lebih

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara di PBNU Jakarta, 28 April 2024. (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara berpotensi disetujui DPR dan bakal masuk Rapat Paripurna sebagai proses selanjutnya. Kabinet Prabowo-Gibran nantinya bisa jadi terdiri dari total 34 menteri atau lebih.


Pada Senin (9/9/2024) Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 


RUU Kementerian Negara disetujui dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.


"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.


Semua fraksi partai politik di DPR RI setuju bahwa RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses ke tahap selanjutnya untuk disahkan di rapat paripurna. Hanya PDIP yang memberikan persetujuan dengan catatan. 


Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU Kementerian Negara ditargetkan tuntas pada periode anggota dewan saat ini. 


"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, InsyaAllah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (10/9/2024). 


Kabinet Prabowo-Gibran tidak hanya akan dibatasi jumlah 34 menteri saja. Isi RUU Kementerian Negara yang mengalami revisi disebutkan bakal memberikan hak kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Angka yang beredar mencapai 44 menteri.


Berdasarkan catatan Program Legislasi Nasional oleh DPR, RUU Kementerian Negara adalah inisiatif DPR yang diusulkan sejak 17 Desember 2019. Berikut isi RUU Kementerian Negara.


Isi RUU Kementerian Negara

Kementerian Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 6 November 2008.


Namun, RUU Kementerian Negara akan mengubah muatan beberapa pasal UU tersebut jika diterima dalam Rapat Paripurna DPR RI. Berikut rincian poin-poin isi RUU Kementerian Negara.


1. Pembentukan Kementerian

Pasal 6 UU Kementerian Negara mengatur urusan pemerintah terkait agama, hukum, keuangan, keamanan, pendidikan, energi, ketenagakerjaan, perencanaan pembangunan nasional, perumahan, olahraga, dan sebagainya tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.


Namun, RUU Kementerian Negara akan mengharuskan bidang-bidang tersebut harus dibentuk dalam kementerian tersendiri.


2. Presiden berhak ubah unsur organisasi

Pasal 9A RUU Kementerian Negara berisi presiden berhak mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.


Sebelumnya, Pasal 9 UU Kementerian Negara hanya mengatur susunan organisasi kementerian yang melaksanakan dan menangani bidang masing-masing.


3. Jumlah kementerian tak terbatas

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.


Ini berbeda UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.


Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB), Pasal 15 RUU Kementerian Negara ditambah penjelasan yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar-kementerian.


Presiden juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, 13, dan 14 UU Kementerian Negara. Pasal 12 mengatur pembentukan kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sesuai UUD 1945. Pasal 14 berisi pembentukan kementerian koordinasi untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.


Sementara Pasal 13 membatasi pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cangkupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.


4. Hubungan fungsional lembaga non-struktural Pasal 25 RUU Kementerian Negara mengatur lembaga non-struktural memiliki hubungan fungsional seperti kementerian dan lembaga non-kementerian. Sebelumnya, Pasal 25 UU Kementerian Negara berisi ketentuan hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.