Pandangan Ulama Fiqih terkait Zakat Kontemporer
NU Online · Selasa, 11 April 2023 | 11:00 WIB
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Mahbub Maafi saat mengisi Talkshow Penjelasan Fiqih Zakat Kontemporer, Senin (10/4/2023). (Foto: Tangkapan layar Youtube NU Online)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakart, NU Online
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Maafi memberikan penjelasan mengenai pandangan para ulama fiqih tentang zakat kontemporer. Menurutnya, para ulama fiqih telah menyampaikan ijtihadnya terkait zakat kontemporer, salah satunya mengenai zakat profesi yang berlaku kepada setiap Muslim yang memiliki gaji.
Kiai Mahbub menambahkan, dulu zakat-zakat kontemporer tidak banyak dibahas oleh para ulama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman ketika seseorang bisa mendapatkan harta dari profesi atau pekerjaan yang jarang ditemukan di zaman dulu, para ulama turut serta merumuskan dan mengijtihadkan terkait pengaturan zakatnya. Hal ini dilakukan agar memudahkan umat Muslim ketika ingin menunaikan zakat dengan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
"Memang agak susah, gimana itu soal zakat penghasilan? Misalnya zakat gaji kita. Kita punya gaji, kita punya kewajiban zakat berapa? Makanya kemudian belakangan muncul bagaimana ijtihad ulama kontemporer melihat zakat penghasilan," kata Kiai Mahbub dalam tayangan Penjelasan Fiqih Zakat Kontemporer di akun Youtube NU Online, Senin (10/4/2023).
Kiai Mahbub mengungkapkan, para ulama sepakat bahwa hitungan zakat profesi dinisabkan pada hitungan zakat emas. Bila nisab zakat emas adalah 83 juta per tahun maka bagi setiap Muslim yang memiliki gaji 83 juta ke atas per tahun, dia memiliki kewajiban zakat 2,5 persen. Namun karena gaji yang diterima karyawan diterima setiap satu bulan sekali, maka para ulama telah berijtihad, bahwa kewajiban mengeluarkan zakatnya adalah setiap satu bulan sekali juga yaitu sebesar 2,5 persen.
"Paling mudah misalnya kita punya gaji sebulan 10 juta maka setahun itu Rp120 juta. Berarti zakatnya bisa dipotong per bulan 2,5 persen yaitu 250 ribu, itu zakat profesi," tuturnya.
Kiai Mahbub memberikan alasan, mengapa orang yang memiliki gaji atau yang memiliki profesi harus diwajibkan berzakat. Semata-mata, kata Kiai Mahbub, agar ada keadilan bagi setiap Muslim dalam menunaikan setiap syariat.
"Mengapa profesi harus dizakati? Karena biar adil, masa petani2 zakat masa profesi tidak kena zakat. Sesimpel itu cara ngitung-nya," imbuhnya.
Kontributor: Abdul Rahman Ahdor
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
4
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
5
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua