Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dalam sambutan di acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, pada Rabu (7/10) kemarin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyinggung soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kiai kelahiran Cirebon ini mengajak warga NU untuk mencari jalan keluar dengan cara-cara yang elegan, seimbang, dan tawassuth (moderat). Hal itu agar NU mampu menjamin kepentingan buruh dan rakyat kecil. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan.
Menurutnya, warga NU harus memiliki sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi dan baru disahkan oleh Pemerintah bersama DPR pada Senin (5/10) lalu itu. Jika sudah memiliki sikap maka akan ditemukan jalan keluar yang dilakukan dengan cara elegan.
“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tegas Ketum PBNU jebolan Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur ini.
“Saya berharap NU nanti bersikap untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini dengan sikap kritis tapi elegan. Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu,” katanya.
Lebih jauh, Kiai Said menilai UU Cipta Kerja itu tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok dan merugikan kelompok lain. Bahkan, katanya, UU Cipta Kerja akan menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, tegasnya, tidak bisa dibenarkan.
“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Doktor Filsafat Islam di Universitas Umm Al-Qura, Arab Saudi ini.
Lebih jauh, Kiai Said mengungkapkan bahwa UUD 1945 Pasal 33 masih sangat jauh dari implementasi. Menurutnya, konstitusi negara itu hanya sebatas tulisan di atas kertas putih yang dicetak berulang-ulang dengan jumlah jutaan lembar.
“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” tuturnya miris.
Terlebih, lanjutnya, di era keterbukaan seperti sekarang ini yang sangat bebas dan liberal ditambah dengan sistem kapitalisme, membuat nasib rakyat kecil semakin tertindas. Kiai Said menilai para politisi hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara.
“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai, rakyat ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan,” pungkasnya.
Puncak mogok kerja nasional dan aksi unjuk rasa
Berdasarkan informasi yang beredar, hari ini (8/10) merupakan puncak dari aksi mogok kerja nasional yang dilakukan oleh buruh di seluruh Indonesia, yang dimulai sejak Selasa (6/10) lalu.
Buruh yang melakukan aksi mogok kerja nasional dengan unjuk rasa di berbagai daerah itu, merupakan buruh yang berada di bawah dua konfederasi terbesar, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) yang dikomandoi Andi Ghani dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di bawah komando Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, sebagaimana dikutip NU Online dari Situs Resmi KSPI, aksi mogok kerja nasional yang dilakukan dengan unjuk rasa di berbagai daerah itu telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Itu sudah sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000,” kata Said Iqbal, dalam pemberitaan NU Online yang terbit pada Selasa (6/10) lalu.
“Dasar hukum mogok nasional yang kami lakukan adalah juga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” lanjutnya.
Tak hanya buruh, hari ini ribuan aktivis mahasiswa seluruh Indonesia juga turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Salah satunya adalah Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
Sebelumnya, PB PMII telah menginstruksikan kepada seluruh kader PMII di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja. Pernyataan itu tertuang dalam poin ketiga pernyataan sikap PB PMII.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua