PBNU Bantu PMI di Arab Saudi yang Terancam Hukuman Mati
NU Online · Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, saat menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU Jakarta, Senin (25/8/2024). (Foto: dok. LAZISNU)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAZISNU PBNU) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan bantuan kemanusiaan kepada Susanti Mahpud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terancam mendapatkan hukuman mati di Arab Saudi.
Wakil Ketua LAZISNU, Qohari Cholil menyampaikan bantuan yang akan diberikan bersifat gotong-royong dan akan diberikan melalui LAZISNU.
“Sifatnya gotong royong, jadi ada pembagian tugas yaitu Kemenlu kemudian menghubungi atau melakukan kontak dengan BUMN untuk melakukan penggalangan dana, di samping BUMN melakukan penggalangan dana melalui pengusaha-pengusaha,” jelas Qohari Cholil kepada NU Online, Selasa (27/08/2024).
Qohari Cholil juga menyampaikan bahwa dana yang sudah terkumpul mencapai 10 Miliar dan dana yang dibutuhkan di kisaran 30-40 Miliar dan LAZISNU diberikan kepercayaan untuk memberikan bantuan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sudah mendapatkan penggalangan dana 10 M lebih dan BUMN memberikan kepercayaan pada LAZISNU untuk disalurkan melalui mekanisme yang ada mengikuti protokol negara,” jelasnya
Disamping BUMN melalui pengusaha-pengusaha, koordinasi antara pihak BUMN dan pihak keluarga LAZISNU juga menunggu arahan dan negosiasi antara pihak Kemlu dan pihak Arab Saudi.
Kepastian bantuan tersebut diberikan setelah Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di Gedung PBNU Lantai 3, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Senin (25/8/2024).
Susanti Mahpud merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berasal dari Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang yang divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya oleh pengadilan Riyadh, Arab Saudi pada 20 April 2011.
Kejelasan nasib Susanti itu didasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, dalam surat itu disebutkan, sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi setelah dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al Otaibi (13), dilansir Antara.
Sebagai wujud kepedulian pada Susanti Mahpud, PBNU melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan yang dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah.
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua