Nasional JELANG MUKTAMAR KE-33 NU

PBNU Keluarkan Fatwa Haram Alih Fungsi Lahan Produktif

Senin, 11 Mei 2015 | 06:03 WIB

Jakarta, NU Online
Para kiai melihat ketersediaan lahan produktif di Indonesia semakin susut. Di tengah alih fungsi lahan produktif yang didukung modal besar dan perizinan, masa depan swasembada pangan yang bergantung pada lahan menjadi suram. Melihat mudhorot yang lebih besar itu, para kiai mengeluarkan fatwa haram atas konversi lahan produktif.
<>
Fatwa haram ini diputuskan dalam forum bahtsul masail NU di pesantren Al-Manar Azhari, Limo, Depok, Sabtu-Ahad (9-10/5).

Forum yang dipimpin Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin ini sepakat menyatakan haram atas kegiatan alih fungsi lahan produktif seperti lahan pertanian, perkebunan,  atau ladang menjadi perumahan, perkantoran, pabrik, atau jalan.

“NU tidak menghalangi aktivitas industri atau tuntutan ketersediaan rumah atau jalan. Tetapi, dengan aktivitas alih fungsi lahan yang berdampak pada turunnya produktivitas masyarakat dan anjloknya hasil produksi pangan dalam negeri, NU tegaskan haram,” kata Kiai Azizi dari Blitar yang turut memimpin sidang bahtsul masail diniyah waqi’iyah.

Adapun aktivitas pembelian lahan produktif itu sendiri untuk dialihfungsikan menjadi infratruktur, boleh-boleh saja. Namun para kiai mengeluarkan fatwa wajib bagi pemerintah untuk menghentikan aktivitas alih fungsi lahan yang mengakibatkan mudhorot secara luas.

Sebanyak 150 kiai yang menghadiri bahtsul masail NU ini memandang pemerintah memiliki hak untuk memberikan izin atau membekukan aktivitas alih fungsi lahan yang mengakibatkan mudhorot umum seperti pencemaran lingkungan, pemanasan global, menipisnya ketersediaan air dan mudhorot lain.

Fatwa ini menunjukkan keberpihakan para kiai pada ketahanan pangan nasional dan pembelaan atas kelestarian lingkungan hidup. (Alhafiz K)