Nasional

PBNU Minta DPR Sahkan Segera RUU Pesantren

Jumat, 20 September 2019 | 08:00 WIB

PBNU Minta DPR Sahkan Segera RUU Pesantren

Foto: Ketum PBNU KH Sadi Aqil Siroj dalam konferensi pers jelang pembukaan Rapat Pleno PBNU di Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta, Jawa Barat (Foto: NU Online/Nurdin)

Purwakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyatakan sikap PBNU perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren. Kiai Said meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mensahkan segera Undang-undang Pesantren.

"Menyikapi perkembangan terkini, terutama terkait RUU pesantren, kami bersikap tegas agar RUU Pesantren segera disahkan oleh DPR karena RUU tersebut sudah ditunggu bukan saja oleh pesantren NU tetapi semua masyarakat pesantren," kata Kiai Said dalam konferensi pers di area Rapat Pleno PBNU di Pesantren Al-Muhajirin II, Cisereuh, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (20/9) siang. 

Kiai Said menambahkan bahwa pihak yang berkepentingan terhadap UU Pesantren bukan hanya NU, tetapi juga ormas lain yang memiliki pesantren. Jadi, kata Kiai Said, UU Pesantren menyangkut hajat hidup pendidikan pesantren ormas Islam di Indonesia.

"Ada Perti, Syarikat Islam, Washliyah, Nahdlatul Wathan yang memiliki pesantren. Kita semua menunggu karena RUU Pesantren tidak hanya untuk pesantren NU, tetapi banyak ormas Islam. Mathla'ul Anwar dan lainnya juga punya pesantren," kata Kiai Said.

Pengasuh Pesantren As-Tsaqafah Ciganjur ini menjelaskan urgensi UU Pesantren. Menurutnya, pesantren selama ini menjadi lembaga pendidikan pinggiran. Padahal, kontribusi pesantren sejak zaman kolonial hingga kini untuk kepentingan Islam dan peradaban bangsa Indonesia tidak perlu diragukan.

"Kita ingin pesantren menjadi pendidikan mainstream, tidak jadi lembaga pendidikan pinggiran dan marjinal. RUU Pesantren sudah saatnya diketok. Ki Hajar Dewantara mengatakan kelebihan pendidikan pesantren dalam membangun karakter bangsa. Ki Hajar Dewantara sebagai santri Syekh Sulaiman Borobudur, Pangeran Diponegoro juga santri yang merepotkan Belanda selama 1825-1830," kata Kiai Said.

Sebagaimana diketahui, RUU Pesantren digodok oleh Komisi VII DPR RI. Pembahasan RUU Pesantren rencananya akan rampung pada tanggal 24 September 2019. RUU Pesantren mendapat penolakan oleh sebagian fraksi dan sejumlah ormas Islam.

Tampak hadir dalam konferensi pers, Plt Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketua Rapat Pleno PBNU KH Abdul Mannan Ghani, Pengasuh Pesantren Al-Muhajirin KH Abun Bunyamin, Sekjen PBNU Helmi Faishal Zaini, dan Ketua PBNU Gus Aiz Abdurrahman.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan