PBNU Minta UU Jaminan Produk Halal Direvisi Total karena Masalah Mendasar
NU Online · Ahad, 1 Desember 2019 | 03:00 WIB
PBNU melayangkan surat rekomendasinya kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, dan arsip.
PBNU menyoroti UU Tentang JPH dari segi sosiologis. Menurut PBNU, masyarakat Indonesia mayoritas Muslim. Mayoritas produsen di Indonesia juga Muslim sehingga kebutuhan terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH tidak mendesak.
Kondisi ini berbeda dengan negara-negara lain di mana masyarakat Muslim merupakan penduduk minoritas yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi dari segi konsumsi makanan haram. Oleh karena itu produk dari regulasi ini salah satunya adalah jaminan halal (sertifikat halal).
Oleh karena itu, PBNU menilai dalam konteks sosioligis di Indonesia, yang seharusnya disertifikasi adalah produk-produk yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Dalam kaitan ini PBNU merekomendasikan agar lembaga yang ada seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Standar Nasional Indonesia diperkuat.
"PBNU menilai bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH bermasalah secara filososis. Undang-undang ini bertentangan dengan kaidah dasar hukum, yakni al-ashlu fil asyya’i al-ibahah illa an yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (pada dasarnya semua dibolehkan atau halal kecuali terdapat dalil yang mengharamkan)," kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna di Jakarta, Ahad (1/12) pagi.
Rekomendasi revisi total atas UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH didasarkan pada serangkaian kajian terbatas, seminar secara ekstensif, dan munazharah, bahtsul masail dalam Rapat Pleno PBNU pada tanggal 20-22 September 2019 di PP Al-Muhajirin Purwakarta terkait 'UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal'.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua