PBNU Siap Dampingi Samirin yang Dituntut 10 Bulan Karena Getah Karet
NU Online · Kamis, 16 Januari 2020 | 07:45 WIB
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU menyayangkan tuntutan hukuman yang dinilai tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ketua LPBH PBNU H Royandi Haikal pun menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendampingi proses hukum Samirin.
“LPBH PBNU siap mendampingi Pak Samirin untuk melalui proses hukum yang sedang berlangsung ini,” katanya di Jakarta, Kamis (16/1).
Royandi mengatakan, tindakan aparat penegak hukum dalam menegakkannya harus diapresiasi sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. Namun demikian, katanya, dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan prinsip keadilan yang juga merupakan salah satu tujuan hukum itu sendiri.
“Harus dibedakan antara perbuatan melanggar hukum yang didasarkan atas keperpaksaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan atas dasar keserakahan,” kata Royandi.
LPB PBNU pun berharap hakim pengadilan benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, agar penegakan hukum sampai pada tujuannya yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NU Online, kasus pencurian itu terjadi pada 17 Juli 2019. Saat itu, Kakek Samirin baru saja menggembala sapi di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Setelah menggembala, Kakek Samirin memungut sisa getah karet yang tersisa dan dia masukkan ke kantong kresek. Pada saat bersamaan, petugas perkebunan yang sedang berpatroli melihat aktivitas Kakek Samirin. Petugas patroli membawa Kakek Samirin ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Pihak perusaahn pun melaporkan Kakek yang mempunyai 12 cucu ini ke polisi.
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua