Nasional

LBH Ansor Gugat PT KAI Soal Kelayakan Ganti Rugi Penggusuran Warga Manggarai

Rabu, 15 Januari 2020 | 07:35 WIB

LBH Ansor Gugat PT KAI Soal Kelayakan Ganti Rugi Penggusuran Warga Manggarai

LBH Ansor menghadiri sidang gugatan warga Manggarai, Jakarta Selatan, terdampak penggusuran oleh PT KAI di Kantor PN Jaksel.

Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengawal sidang gugatan warga Manggarai yang digusur di Kantor Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (15/1) siang. LBH Ansor menganggap nilai ganti rugi yang ditawarkan PT KAI jauh dari layak.

LBH Ansor mendampingi warga Manggarai Jakarta Selatan yang kini sedang bersengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pihak LBH Ansor membantu warga yang menjadi korban penggusuran untuk mengajukan gugatan ganti rugi yang layak kepada pihak PT KAI.

Meski sudah puluhan tahun tinggal di kawasan Manggarai Jakarta Selatan, namun warga tidak dapat terbebas dari penggusuran. Wilayah yang mereka diami selama ini terdampak penggusuran oleh PT Keteta Api Indonesia (KAI) yang membutuhkan lahan untuk kepentingan pembangunan.

PT KAI menyediakan ganti rugi. Namun, warga merasa keberatan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan terlalu jauh dari nilai yang semestinya diterima. Warga lantas menggandeng LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP Asnor) untuk melawan dan mengajukan gugatan.

“Fokusnya memang soal besaran ganti rugi yang jauh dari semestinya. Tapi selain itu kami juga mempersoalkan terkait prosedur-prosedur yang diabaikan oleh PT KAI termasuk soal konsinyasi ganti rugi,” kata Koordinator Advokasi dan Litigasi LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza.

Dendy menambahkan, seharusnya PT KAI memberikan ganti rugi yang sepadan dan berkeadilan. Jangan lantas dengan dalih pembangunan malah menjadikan masyarakat sengsara karena nilai ganti rugi yang sangat kecil. 

“Pak Presiden Jokowi pernah bilang, kalau penggusuran bukan ganti rugi. Tetapi masyarakat mendapat ganti untung sehingga mereka bisa meningkatkan taraf hidup. Tapi di lapangan ternyata statemen Pak Presiden tidak terwujud,” kata Dendy.

Ia menambahkan, sidang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diperkirakan akhir Januari sudah ada putusan.
 
"Nilai ganti rugi ada dalam gugatan. Saya tidak hafal angkanya. Sore jam 5 kita akan ada jumpa di Kantor GP Ansor," kata koordinator tim penanganan kasus ini M Ridwan Saleh kepada NU Online.
 
Yudi Permana dari LBH Ansor mengatakan, ganti rugi yang dimohonkan oleh Direktur PT KAI bernilai rata-rata Rp.3,3 juta. Sedangkan nilai yang diminta warga sebesar Rp.20 juta. 
 
"PT KAI sudah mengajukan penetapan nilai ganti rugi di pengadilan. Warga Manggarai Jakarta Selatan mengajukan keberatan di pengadilan. Besok sidang terakhir dengan agenda saksi-saksi dan alat bukti di PN Jaksel," kata Yudi kepada NU Online.
 
 
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Mukhlison