Nasional MUNAS KONBES NU 2019

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dilanjutkan ke Munas Banjar

Sabtu, 16 Februari 2019 | 10:30 WIB

Banten, NU Online

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz H Sarmidi Husna menyatakan bahwa forum bahtsul masail pra-Munas NU Komisi Qanuniyah menyetujui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dibawa ke Munas NU, namun dengan beberapa catatan yang perlu diperbaiki.

 

“Forum menyetujui adanya RUU PKS, cuman perlu adanya perbaikan dalam RUU itu,” kata Sarmidi seusai sidang komisi bahtsul masail qanuniyah pra-Munas NU yang diselenggarakan di Pesantren di Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini, Teluknaga, Tangerang, Banten, Sabtu (16/2). Sidang komisi qanuniyah dipimpin KH Syafruddin Syarif dan KH Zulfa Mustofa.

 

Di antara catatan yang muncul dalam forum tersebut, ialah aturan tentang tindakan terhadap pemakai (user) dan mucikari terhadap perempuan dalam prostitusi. Sementara untuk korban diadakan rehabilitasi dan pemulihan.

 

Selain itu, forum juga menyoroti tentang definisi ‘kekerasan’ dalam RUU tersebut. Pasalnya, definisi yang ada dianggap panjang dan bias. “Saya kira usulan dari audiens perlu dimasukkan soal definisi supaya diperpendek dan spesifik,” ucapnya.


Hal lain yang juga disepakati adalah tentang pemilihan nomenklatur ‘kekerasan’ dibanding ‘kejahatan’. Perbedaan antara keduanya, ialah kalau kejahatan hanya mencakup pidana, sementara kekerasan mencakup pidana dan di luar pidana, seperti rehabilitasi dan pencegahan. “Jadi kekerasan itu ada yang masuk pidana, ada yang tidak masuk pidana,” ucapnya.

 

Perlu diketahui, hasil dari forum bahtsul masail pra-Munas NU ini, nantinya dibawa ke Munas NU yang diselenggarakan pada 27 Februari hingga 1 Maret di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat. (Husni Sahal/Ahmad Rozali)