Nasional MUNAS KONBES NU 2019

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dilanjutkan ke Munas Banjar

NU Online  Ā·  Sabtu, 16 Februari 2019 | 10:30 WIB

Banten, NU Online

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz H Sarmidi Husna menyatakan bahwa forum bahtsul masail pra-Munas NU Komisi Qanuniyah menyetujui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dibawa ke Munas NU, namun dengan beberapa catatan yang perlu diperbaiki.

Ā 

ā€œForum menyetujui adanya RUU PKS, cuman perlu adanya perbaikan dalam RUU itu,ā€ kata Sarmidi seusai sidang komisi bahtsul masail qanuniyah pra-Munas NU yang diselenggarakan di Pesantren di Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini, Teluknaga, Tangerang, Banten, Sabtu (16/2). Sidang komisi qanuniyah dipimpin KH Syafruddin Syarif dan KH Zulfa Mustofa.

Ā 

Di antara catatan yang muncul dalam forum tersebut, ialah aturan tentang tindakan terhadap pemakai (user) dan mucikari terhadap perempuan dalam prostitusi. Sementara untuk korban diadakan rehabilitasi dan pemulihan.

Ā 

Selain itu, forum juga menyoroti tentang definisi ā€˜kekerasan’ dalam RUU tersebut. Pasalnya, definisi yang ada dianggap panjang dan bias. ā€œSaya kira usulan dari audiens perlu dimasukkan soal definisi supaya diperpendek dan spesifik,ā€ ucapnya.


Hal lain yang juga disepakati adalah tentang pemilihan nomenklatur ā€˜kekerasan’ dibanding ā€˜kejahatan’. Perbedaan antara keduanya, ialah kalau kejahatan hanya mencakup pidana, sementara kekerasan mencakup pidana dan di luar pidana, seperti rehabilitasi dan pencegahan. ā€œJadi kekerasan itu ada yang masuk pidana, ada yang tidak masuk pidana,ā€ ucapnya.

Ā 

Perlu diketahui, hasil dari forum bahtsul masail pra-Munas NU ini, nantinya dibawa ke Munas NU yang diselenggarakan pada 27 Februari hingga 1 Maret di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat. (Husni Sahal/Ahmad Rozali)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang