Pemerintah Pastikan Hak Dosen Non-PNS Diatur Sesuai Peraturan Ketenagakerjaan
NU Online · Jumat, 27 Februari 2026 | 20:30 WIB
Saksi Pemerintah, Dijern Dikti Kemendiktisaintek, Khairul Munadi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji UU Guru dan Dosen, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Foto: MKRI).
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Saksi pemerintah dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Khairul Munadi, memastikan bahwa hak setiap dosen, termasuk pengupahannya, yang belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin dan diselesaikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan mendengar keterangan Pemerintah dan DPR uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Kamis (26/2/2026).
“Oleh karena itu, penghitungan upah minimum bagi dosen non-PNS harus berdiri secara mandiri berdasarkan rezim ketenagakerjaan. Dengan demikian, rezim pengupahan dosen di Indonesia tidak berdiri dalam satu sistem tunggal, melainkan dalam dua rezim hukum yang berbeda namun sama-sama memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membuka ruang kekosongan hukum,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) itu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 16 PP Nomor 36 Tahun 2021 yang terakhir diubah oleh PP Nomor 49 Tahun 2025.
"Pekerja yang bekerja secara paruh waktu dapat memperoleh upah berdasarkan jam kerja sesuai dengan kesepakatan," jelasnya.
Munadi menegaskan bahwa norma tersebut memungkinkan pemberian upah per jam, selama memenuhi standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, dosen tidak tetap yang tidak bekerja penuh waktu tetap berada dalam perlindungan hukum dan tunduk pada aturan pengupahan nasional bagi pekerja paruh waktu.
"Ini menunjukkan adanya koherensi antara hukum pendidikan tinggi dan hukum ketenagakerjaan dalam mengatur fleksibilitas hubungan kerja tanpa mengabaikan standar minimum perlindungan upah.
Sementara itu, pemberi keterangan DPR, Rudianto Lallo menyebutkan bahwa perbedaan penyebutan antara dosen PTN dan PTS bukanlah bentuk diskriminasi. Ia menegaskan, kebijakan itu juga bukan kategori yang secara eksplisit dilarang oleh UU HAM maupun Konvensi Internasional atau ILO.
Menurutnya, perbedaan tersebut pada Pasal a quo justru menjadi penegasan penting bagi pekerja dan pemberi kerja, karena terkait dengan dasar pengupahan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat/swasta.
"Pengupahan pada dosen memiliki karakteristik sendiri dan tidak bisa disamakan dengan mekanisme pengupahan pada sektor industri. Prinsip dasar penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara dan bahkan saat ini DPR sedang menyusun revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sisdiknas, yang terdaftar dalam Prolegnas 2026 dan RUU ini dibahas oleh Komisi X DPR RI,” jelas Rudianto.
Diketahui bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III).
Para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi.
Idealnya, lanjut pemohon, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
6
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
Terkini
Lihat Semua