Pemerintah Putuskan Cukai Tembakau Naik 23 Persen
NU Online · Selasa, 17 September 2019 | 04:45 WIB
"Kenaikan average atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual, akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada, Jumat (13/9) sore.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Sri Mulayani menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian. Menurutnya, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk tiga hal, yaitu mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara. Melalu kenaikan tarif cukai rokok, ia memperkirakan penerimaan negara pada 2020 sebesar Rp.173 triliun.
Selain itu, ia juga menyebut dari sisi konsumsi terdapat tren yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, jumlah prevalensi yang menghisap rokok meningkat pada perempuan dan anak berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Dari data tersebut, Misalnya, dia menyebutkan, anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen, sedangkan perempuan dari 2,5 persen meningkat menjadi 4,8 persen.
"Yang sekarang sangat menonjol adalah peningkatan dari jumlah perokok muda, perokok perempuan dan utamanya dari porsi konsumsi masyarakat miskin. Jadi kita melihat ada aspek-aspek tersebut di satu sisi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai rokok naik 10,04% pada 2018. Kenaikan tersebut masih dipertahankan hingga 2019. Namun, karena sejumlah alasan di atas, pemerintah akhirnya memutuskan terjadinya kenaikan cukai rokok dan harga eceran rokok.
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua