Pemerintah Tak Berdaya Kuasai Migas Dalam Negeri
NU Online · Ahad, 9 September 2012 | 02:17 WIB
Jakarta, NU Online
Krisis moneter tahun 1998 telah mengubah sistem pengelolaan kekayaan minyak dan gas bumi (migas) nasional menuju sistem yang liberal. Kotrak karya (CoW) pemerintah dengan perusahaan tambang asing atau swasta telah menggerus kedaulatan negara atas kekayaan migas di negeri sendiri.<>
Demikian motivasi pembahasan sejumlah pasal dalam UU No. 22/2001 tentang Migas pada Munas dan Konbes NU 2012 di Pesantren Kempek Cirebon, 14-17 September nanti. “Khusus UU Migas, setidaknya ada empat pasal yang akan kita kritisi,” jelas Sekretaris Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyah Sarmidi Husna, Sabtu (8/9), di Jakarta.
Pasal dan ayat yang menjadi pembahasan antara lain, Pasal 1 (3), Pasal 5 (1 dan 2), Pasal 44 (3), dan Pasal 45 (1). Bunyi klausul dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menekanan penguasaan migas oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
UU Migas memang memungkinkan pemerintah untuk tidak berdaya di hadapan pihak asing atau swasta. Dengan sistem kontrak pemerintah tidak mampu berbuat banyak tanpa persetujuan dari pihak yang diajak kerjasama.
“Karena pemerintah yang berkontrak maka kedaulatan negara menjadi hilang karena posisi pemerintah menjadi sejajar dengan kontraktor,” ujar Sarmidi.
Seperti permasalahan Munas dan Konbes NU 2012 lainnya, pembahasan perundang-undangan ini akan diputuskan berdasarkan penalaran ilmiah dan argumentasi agama.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
2
Khutbah Jumat: Sebelum Memilih dan Memutuskan, Bertanyalah kepada Allah melalui Istikharah
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
6
Pendaftaran Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir Melalui Akun Pesantren, Berikut Panduannya
Terkini
Lihat Semua