Nasional

Pengamat Dorong Insentif Transportasi Umum Berbasis Listrik Usai Penerbitan Aturan Baru Pajak Kendaraan

NU Online  ·  Rabu, 22 April 2026 | 12:00 WIB

Pengamat Dorong Insentif Transportasi Umum Berbasis Listrik Usai Penerbitan Aturan Baru Pajak Kendaraan

Transportasi listrik. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai bahwa kebijakan pajak kendaraan perlu diarahkan untuk memperkuat transisi menuju transportasi ramah lingkungan, khususnya transportasi umum berbasis listrik.


"Agar masyarakat beralih ke transportasi umum, maka pajak kendaraan plat kuning berbasis listrik perlu diistimewakan. Diberlakukan pajak nol persen atau minimal," katanya kepada NU Online pada Rabu (22/4/2026).


Keistimewaan lainnya, kata Djoko, transportasi umum listrik dapat menikmati kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Menurutnya, hal itu berguna untuk mendukung pengadaan armada baru.


"Diharapkan, akan banyak pemda mau mulai membenahi transportasi umum atas desakan masyarakat," katanya.


Selain itu, ia juga mendorong penerapan skema tax earmarking, yaitu penggunaan hasil pajak kendaraan berbahan bakar fosil yang dialokasikan secara khusus untuk pengembangan infrastruktur kendaraan listrik. Ia menilai bahwa masyarakat akan lebih menerima kebijakan pajak apabila manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.


"Seperti (pembangunan) SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan subsidi operasional angkutan umum listrik di daerah tersebut," katanya.


Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam kebijakan pajak melalui diferensiasi tarif dan pemberian insentif yang tepat sasaran.


Ia menegaskan, sistem perpajakan tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga mendukung percepatan transisi transportasi berkelanjutan di Indonesia.


"Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.


Melalui aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan insentif pajak. 


Namun, katanya, fleksibilitas tersebut perlu dimatangkan agar kebijakan pajak berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan mendukung percepatan transformasi transportasi publik yang ramah lingkungan.


Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menandatangani Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku per 1 April 2026. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dibebaskan dari pengenaan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang