Nasional MUNAS KONBES NU 2023

Peserta Konbes NU 2023 Harap Sosialisasi Perkum Sampai ke Tingkat Daerah

Senin, 18 September 2023 | 03:00 WIB

Peserta Konbes NU 2023 Harap Sosialisasi Perkum Sampai ke Tingkat Daerah

Wakil Ketua PWNU Sumatra Selatan Ahmad Saefudin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (17/9/2023). (Foto: NU Online/Aiz)

Jakarta, NU Online

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatra Selatan mengharapkan PBNU menggelar sosialisasi peraturan perkumpulan (perkum) NU ke tingkat daerah. Hal ini dilakukan agar para pengurus di daerah tidak salah jalan dalam menjalankan roda organisasi.


"Kami meminta kepada PBNU untuk menurunkan semacam tim untuk menjelaskan mengenai implementasi dari pada Perkum-perkum yang sudah diterbitkan," ungkap Wakil Ketua PWNU Sumsel Ahmad Saefudin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (17/9/2023).


Dikatakannya, PBNU saat ini sudah menunjuk sejumlah pengurus menjadi koordinator wilayah untuk membina sejumlah PWNU yang ada di Indonesia. Saefudin berharap, para koordinator ini bisa menjadi narasumber untuk menjelaskan isi perkum kepada para pengurus NU yang ada di daerah.


“Kita harapkan nanti pengurus-pengurus PBNU yang sudah ditunjuk itu akan segera turun ke daerah untuk menjelaskan program-program apa saja yang ingin dilaksanakan PBNU dan juga sosialisasi mengenai perkum,” harapnya.


Besar ia berharap, usai dilaksanakannya Munas Konbes NU 2023 ini, para pengurus yang telah ditunjuk PBNU menjadi koordinator wilayah agar bisa segera berkunjung ke daerah atau wilayahnya masing-masing.


“Kita harapkan sekali (koordinator wilayah berkunjung ke daerah),” kata peserta sidang komisi organisasi ini.


Menurutnya, perkum adalah aturan main yang berlaku dalam organisasi NU. Mengingat hal itu, para pengurus NU di semua tingkatan mesti mengkaji dan memahami dengan seksama isi dari perkum tersebut.


"Kita kan punya AD/ART, selanjutnya Perkum itu adalah terjemahan dari AD/ART," jelasnya.


Ia mencontohkan, dalam perkum ada aturan tentang pelaksanaan konferensi di tingkat daerah, seperti konferensi wilayah dan cabang. Jika pengurus tidak memahami perkum, tentu dalam melaksanakan konferensi ini akan asal-asalan.


"Saya kira perkum ini agar lebih dimantapkan lagi (di daerah)," tambahnya.


Dikatakannya, pengurus yang melanggar perkum mestinya mendapatkan sanksi. Namun demikian, sanksi ini perlu melalui sejumlah tahapan, karena dikhawatirkan pelanggarannya itu terjadi karena pengurus tidak memahami terhadap aturan yang ada pada perkum.


“Kita kan harus ada proses sosialisasi dulu, sehingga mereka (pengurus NU) tahu persis. Kalau sudah sosialisasi, namun tidak melaksanakan, perkum baru dikenakan sanksi,” pungkasnya.