Pilih Qadha Puasa Ramadhan atau Sunnah Syawal Dulu? Ini Jawaban Quraish Shihab
NU Online · Kamis, 27 April 2023 | 19:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Puasa Syawal merupakan salah satu puasa yang disunnahkan dalam ajaran islam. Puasa ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw untuk dilaksanakan selepas menunaikan ibadah puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan dan merayakan Idul Fitri. Bahkan, saking dianjurkannya, puasa ini bernilai pahala puasa setahun penuh bagi yang dapat melaksanakannya selama enam hari di bulan kesepuluh ini.
Namun, menjadi dilema ketika hendak melaksanakan puasa sunnah tersebut, tetapi masih memiliki utang puasa Ramadhan, baik karena halangan haid atau nifas, maupun sempat berbuka di bulan Ramadhan karena dalam perjalanan atau sakit.
Jika demikian, baiknya melakukan puasa sunnah Syawal terlebih dahulu ataukah mendahulukan qadha atau membayar puasa yang sebelumnya ditinggalkan pada bulan Ramadhan?
Menjawab pertanyaan itu, Prof Quraish Shihab menegaskan bahwa menunaikan utang puasa Ramadhan dengan mengqadhanya di bulan Syawal mestinya didahulukan ketimbang melaksanakan puasa Sunnah. Hal ini karena mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggal merupakan satu kewajiban, sedangkan puasa Syawal adalah sebuah kesunnahan. Hal wajib mestinya lebih diutamakan daripada sekadar anjuran.
“Sebaiknya mendahulukan qadla (membayar utang) karena hukumnya wajib, setelah itu baru yang sunnah,” tulisnya pada buku Panduan Puasa bersama Quraish Shihab (Republika, 2001:161).
“Kalau harus memilih, maka bayar utang puasa lebih dahulu, karena ia wajib,” lanjut ulama yang menamatkan seluruh jenjang studi pendidikan tingginya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu.
Ulama ahli tafsir Indonesia itu menegaskan bahwa puasa sunnah Syawal dapat dilakukan kapan saja selama masih di bulan tersebut. Artinya, puasa ini tidak harus dilakukan secara berturut-turut mulai awal atau tanggal 2 Syawal, sehari setelah Idul Fitri.
“Puasa Syawal dilakukan kapan saja selama bulan Syawal,” tulisnya.
“Puasa Syawal tidak harus dilakukan berturut-turut, asalkan selama dalam bulan Syawal,” lanjut penulis Tafsir Al-Misbah itu menjawab pertanyaan senada, yakni “Apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut mulai dua Syawal, atau bagaimana seharusnya?” dalam buku yang sama (2001:162).
Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua