Pilkada 2020, Bawaslu: Hanya 98 Paslon Berkampanye Daring dari 270 Daerah
Rabu, 28 Oktober 2020 | 02:30 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan terdapat banyak kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ini, yang masih menggunakan kampanye tatap muka sekalipun masih berada di tengah pandemi yang belum usai.
“Kampanye melalui daring pada Pilkada 2020 ini paling jarang digunakan oleh pasangan calon,” kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, sebagaimana dikutip NU Online dari Situs Resmi Bawaslu, pada Selasa (27/10).
“Paslon di Pilkada ini jarang sekali kampanye daring. Kebanyakan masih melalui tatap muka dan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye),” tambahnya.
Lebih lanjut, Fritz menjelaskan bahwa selama 10 hari kedua tahapan kampanye Pilkada yang digelar di 270 daerah, hanya terdapat 98 paslon yang berkampanye melalui daring. Selebihnya, masih menggunakan kampanye tatap muka.
“Bawaslu telah menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran (protokol kesehatan) dengan menerbitkan peringatan tertulis kepada paslon dan tim kampanye hingga pembubaran kampanye,” tegas Fritz.
Hal itu, katanya, melanggar aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia pun khawatir, kampanye yang dilakukan secara tatap muka dapat membuat klaster baru penyebaran Covid-19.
“Tentu saja kampanye seperti itu memungkinkan penyebaran Covid-19 semakin luas. Hingga 10 hari kedua kampanye, Bawaslu sudah menerbitkan 233 peringatan tertulis,” tuturnya.
Aturan kampanye daring
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa PKPU Nomor 13 Tahun 2020 memuat aturan yang mengubah metode kampanye tatap muka menjadi kampanye daring dan melalui media sosial.
Kegiatan kampanye yang mengundang kerumunan seperti olahraga, bazar, dan perlombaan dihapus. Kemudian diganti dengan kampanye di media sosial dan media daring. Namun demikian, kata Ilham, masih ada pertemuan tatap muka yang dibatasi.
“Kami membatasi (pertemuan tatap muka) dilaksanakan di ruang tertutup dengan maksimal 50 orang yang kapasitas ruangannya dua kali dari jumlah peserta,” tegas Ilham, sebagaimana berita yang telah ditayangkan NU Online, pada 4 Oktober lalu.
Dalam kampanye, lanjutnya, ada pula larangan tertulis mengikutsertakan anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan lanjut usia.
Bentuk kampanye yang dilarang di masa Covid-19
Berdasarkan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, ditetapkan bahwa terdapat berbagai bentuk kampanye yang dilarang dalam keadaan darurat di masa Covid-19. Beberapa di antaranya adalah rapat umum (pertemuan akbar atau kampanye di ruang terbuka), kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan konser musik.
Selain itu, berbagai kegiatan perlombaan di ruang publik juga dilarang. Kampanye yang dikemas dengan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda motor pun, menjadi bagian dari bentuk kampanye yang dilarang.
Kampanye yang diperbolehkan
Merujuk pada Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terdapat pula bentuk kampanye yang diperbolehkan untuk tetap dilaksanakan. Pertama, pertemuan terbatas tatap muka dan dialog dengan maksimal 50 orang di dalam ruangan tertutup yang luasnya dua kali lebih besar dari jumlah peserta.
Kedua, debat publik atau debat terbuka tapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Ketiga, pemasangan alat peraga kampanye. Keempat, penayangan iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan media daring.
Kelima, Bawaslu menekankan bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, boleh dilakukan. Namun jika kedapatan melanggar, Bawaslu akan mengeluarkan sanksi.
Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota akan memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kampanye. Kemudian Bawaslu akan menghentikan atau membubarkan kampanye itu jika tidak melaksanakan peringatan dalam waktu satu jam setelah diterbitkannya surat peringatan.
Tahapan kampanye Pilkada serentak 2020
Sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, Pilkada memasuki tahapan kampanye. Berbagai aturan kampanye dibuat dan ditegakkan. Beberapa di antaranya adalah metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK), debat publik dan terbuka, serta kampanye secara daring.
Pada 22 November 2020 mendatang, berbagai iklan kampanye akan membanjiri media massa. Seperti media televisi dan radio, media cetak, media sosial, dan media daring. Sementara pada 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang dan pembersihan APK.
Bawaslu mencatat beberapa titik kerawanan dalam kampanye. Antara lain adalah APK dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan, politik uang, dan berita bohong (disinformasi, kampanye hitam, kampanye negatif).
Selain itu, titik kerawanan tahapan kampanye juga kerap terjadi pada kandidat petahana. Seperti sikap Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, penggunaan fasilitas negara, dan penggunaan anggaran serta program pemerintah.
Kemudian ada pula titik kerawanan yang lain yakni materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang, pelibatan anak dalam kampanye, pelanggaran protokol kesehatan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, serta kampanye di luar jadwal.
Bawaslu RI melalui berbagai platform media sosial, mengajak partisipasi masyarakat agar juga mengawasi jalannya tahapan kampanye ini.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua