Prof Asrorun Niam Beri Catatan Pembayaran BPIH dari Nilai Manfaat Keuangan Haji
Rabu, 22 Februari 2023 | 23:30 WIB
Prof KH Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan pidato ilmiah pada pengukuhan guru besar ilmu fiqih di Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Foto: istimewa)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta. NU Online
Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah menetapkan BIPIH lebih rendah dari usulan semula, yaitu sebesar Rp49,8 juta. Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menjelaskan formulasi pembiayaan haji 55,3 persen dibayar jamaah dan 44,7 persen diambil dari nilai manfaat. Nilai manfaat ini diambil dari tahun berjalan dan akumulasi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebagian nilai manfaat yang digunakan berasal dari dana calon jamaah lain yang belum berangkat. Padahal secara fiqih, nilai manfaat dari pengembangan uang setoran calon jamaah haji tersebut adalah milik calon jamaah secara personal.
Hal tersebut dari aspek fatwa dan UU PKH menyisakan catatan secara keagamaan. Demikian disampaikan Prof KH Asrorun Niam Sholeh dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Ir H Juanda, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten Rabu (22/2/2023).
Ketentuan Ini, jelas Niam, ditegaskan dalam Keputusan Ijtima Ulama 2012, dan lantas juga diatur dalam Pasal 26 huruf F, yang mengatur kewajiban BPKH, yaitu “membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jamaah Haji”.
Dalam pidato tersebut, Niam menjelaskan bahwa fatwa MUI terkait masalah keuangan haji ini menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan UU Pengelolaan Haji. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Haji Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).
"Fatwa ini menjadi salah satu rujukan keagamaan dalam penyusunan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Substansi ketentuan dalam Ijtima Ulama diserap dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pengelolaan Keuangan Haji", ujarnya.
Pasal 6, ungkap Niam, menjelaskan kedudukan BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah haji dalam menerima setoran BPIH, dan juga mengelolanya. Sementara, Pasal 7 menegaskan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus merupakan dana titipan jamaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi, status uang tersebut belum milik Pemerintah. Dua pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji ini menjelaskan posisi dan kedudukan hukum dana setoran haji dan nilai manfaat hasil pengembangannya", pungkasnya.
Hadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, sejumlah pejabat lain dan para akademisi.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua