Nasional

Putusan MK Tegaskan Kerja Jurnalistik Tak Bisa Langsung Diproses Pidana

NU Online  ·  Selasa, 20 Januari 2026 | 10:30 WIB

Putusan MK Tegaskan Kerja Jurnalistik Tak Bisa Langsung Diproses Pidana

Ilustrasi sidang MK. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).


"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujarnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Suhartoyo menegaskan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice."


Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan bahwa penuntutan pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers, karena kerap digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.


Guntur juga menilai, wartawan berada pada posisi yang rentan karena pekerjaannya sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan baik politik, ekonomi, dan sosial.


“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” jelasnya.


Guntur menegaskan bahwa fungsi, hak, dan kewajiban wartawan dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dengan tetap menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.


“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.


Guntur menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bersifat bersyarat dan tidak absolut, selama wartawan mematuhi kode etik dan hukum yang berlaku. Selama menjalankan tugas secara sah, lanjutnya, negara dan masyarakat wajib mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan dan intimidasi yang menghambat kebebasan pers.


“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegasnya.


Sebagai tambahan, permohonan ini diajukan IWAKUM melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang