Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) K-Sarbumusi Irham Ali Saifuddin saat Rakernas beberapa waktu lalu. (Foto: dok Sarbumusi)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Pada Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Permenaker ini kemudian menjadi sorotan bagi sebagian besar organisasi buruh di Indonesia, termasuk Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi). Salah satu yang disorot adalah karena melalui Permenaker ini, upah buruh di lima industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.
Pemotongan upah buruh sampai 25 persen itu dimungkinkan apabila perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak perubahan ekonomi global. Hal ini tercantum di dalam pasal 8 ayat 1 pada Bagian Ketiga Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima," begitu bunyi aturan dalam pasal 8 ayat 1.
Menanggapi hal itu, Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) K-Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menegaskan, kebijakan pemerintah berupa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu adalah bentuk kezaliman terhadap buruh. Ia menyayangkan atas dikeluarkannya kebijakan yang dinilainya aneh itu.
"Meskipun ada klausul atas persetujuan buruh (Bagian Ketiga pasal 8 ayat 2) tetapi dalam banyak hal buruh tidak dalam posisi yang setara dalam bernegosiasi dengan pengusaha. Makanya, negara perlu hadir dalam bentuk kebijakan yang protektif terhadap buruh. Bukan malah sebaliknya," tegas Irham kepada NU Online, Selasa (21/3/2023).
Irham mengkritik Kemnaker yang beralasan menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini sebagai dampak dari situasi ekonomi global. Ia mengatakan, ekonomi global tak bisa dianggap sebagai faktor tunggal dalam persoalan buruh.
"Ekonomi global memang sedang lesu, tapi ini kan bukan hanya single factor, banyak contributing factors lainnya, termasuk kesalahan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya di masa lalu," ucap Irham.
Ia kemudian menyebutkan beberapa kebijakan yang dinilai salah yakni lambatnya upaya pemerintah dan pengusaha untuk investasi teknologi di dunia kerja.
"Buruh selalu dituduh sebagai biang kerok produktivitas kita yang tidak kompetitif. Padahal produktivitas tidak melulu pada skill (keterampilan) buruh, tetapi juga kompatibilitas alat produksi yang lambat atas perkembangan modernisasi teknologi industri," jelasnya.
Irham juga menyoroti kebijkan lain yang ia nilai salah di masa lalu. Misalnya kebijakan thrifting atau bisnis baju bekas impor beberapa waktu lalu yang dengan mudahnya mendatangkan barang bekas dari luar negeri.
"Sampah pun kita impor dan akhirnya sekarang blunder, mematikan industri padat karya yang sebenarnya sangat potensial di Indonesia," ucap sosok yang pernah bekerja di Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) itu.
Cabut Permenaker 5/2023
Irham meminta pemerintah untuk segera mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu.
"Permenaker ini sekali lagi zalim terhadap buruh dan harus dicabut. Jangan karena inkompetensi pemerintah di satu hal dan ketidakmampuan pengusaha untuk kompetitif, lantas menjadi alasan untuk mencekik buruh," tegas Irham.
Selain itu, Irham menuturkan bahwa Permenaker 5/2023 ini dikeluarkan pada momentum yang salah. Sebab aturan ini diterbitkan menjelang Ramadhan pada saat harga kebutuhan naik.
"Bayangkan, aturan ini dikeluarkan menjelang puasa. Di saat hampir semua harga kebutuhan pokok naik. Sebulan lagi juga lebaran. Hampir dipastikan setiap lebaran kebutuhan semua orang akan naik dua sampai tiga kali lipat," tuturnya.
Irham mengatakan, pemerintah mestinya hadir dan berempati terhadap situasi buruh yang masih sakit ekonomi karena pandemi dan dampak dari dikeluarkannya Undang-undang Cipta Kerja.
"Bukan malah sebaliknya, membuat buruh semakin tersudutkan secara ekonomi. Jangan zalim terhadap buruh. Buruh itu mata rantai penting dari mesin ekonomi sebuah bangsa," tutup Irham.
Alasan diterbitkannya Permenaker 5/2023
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu ditandatangani Menaker Ida pada 7 Maret 2023 dan telah secara resmi diundangkan pada keesokan harinya, 8 Maret 2023.
Alasan pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu adalah untuk mengantisipasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri berbasis ekspor, khususnya padat karya karena penurunan permintaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah fokus untuk menyelamatkan agar para pekerja di Indonesia tidak terdampak akibat situasi global yang kurang baik.
Indah menjelaskan, industri padat karya merupakan industri yang paling besar dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia. Khusus yang berorientasi ekspor paling sedikit memiliki 200 orang pekerja.
"Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria Permenaker 5 tahun 2023 dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah," jelasnya dilansir situsweb situas web Kemnaker RI diakses NU Online, Selasa (21/3/2023).
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kronologi Santri di Bantaeng Meninggal dengan Leher Tergantung, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
3
Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Kolapsnya UMKM
4
Kisah Inspiratif Endah Priyati, Guru Sejarah yang Gunakan Komik sebagai Media Belajar
5
Ketum PBNU Respons Veto AS yang Bikin Gencatan Senjata di Gaza Kembali Batal
6
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
Terkini
Lihat Semua